Tim yang diturunkan pada operasi tersebut adalah sejumlah 70 orang.

Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan operasi penanganan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi dengan merazia lokasi hiburan yang rawan peredaran narkoba pada Minggu dini hari.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono, Minggu, menyebutkan tujuan dilakukannya operasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa pengujung yang berada di tempat hiburan malam tersebut bersih dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Tim yang diturunkan pada operasi tersebut adalah sejumlah 70 orang dengan dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi. Sasaran pada operasi tersebut adalah tempat hiburan malam di Kota Jambi," katanya menjelaskan.

Dalam razia narkoba itu, tim mendatangi sekitar empat hiburan malam di Kota Jambi. Personel melakukan penggeledahan dan pemeriksaan urine kepada setiap pengunjung yang datang dan berada di lokasi tersebut.

"Saat berada di tempat hiburan, tim yang bertugas segera melalukan penggeledahan dan pemeriksaan urine kepada setiap para pengunjung yang berada di tempat," katanya menerangkan.

Dari empat lokasi hiburan yang dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hanya ditemukan di satu tempat hiburan yaitu seorang pengunjung laki-laki yang positif menggunakan metafetamine.

"Iya benar satu laki-laki kami tes urine positif," katanya membenarkan.

Sementara itu untuk ketiga tempat lainnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika serta tidak ditemukan adanya pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba.

Kepolisian secara berkala melakukan pemeriksaan ke lokasi lokasi hiburan yang rawan peredaran narkoba, untuk mewujudkan Kota Jambi yang bebas dari narkoba.

Beberapa hari lalu, Polda Jambi juga telah melakukan razia di kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Baca juga: BNN Jambi musnahkan 1.001 butir ekstasi milik jaringan antar provinsi
Baca juga: Polisi Jambi ringkus tiga pemuda pengedar sabu di Gentala Arasy

Pewarta: Tuyani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022