Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara RI (Polri) menolak registrasi kendaraan dikelola oleh Departemen Perhubungan dan pemerintah daerah, karena akan menghambat pengungkapan kasus kejahatan termasuk terorisme, kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakadiv Humas) Polri, Brigjen Pol. Anton Bachrul Alam.
"Kalau registrasi kendaraan ditolak pihak lain, maka polisi akan sulit untuk ungkap kasus-kasus kejahatan," kata Anton di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan bom Bali I, misalnya, karena polisi memiliki data registrasi kendaraan yang selama ini dikelolanya.
"Ini sudah paten dan sudah terbukti kemanjurannya. Registrasi
kendaraan memang seharusnya oleh polisi, karena berhubungan erat dengan kejahatan, termasuk terorisme," ujarnya.
Dikatakanya, polisi tidak pernah diajak berkoordinasi dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kini telah diajukan ke DPR oleh pemerintah melalui Departemen Perhubungan.
Ia juga mengatakan, selain masalah kejahatan, registrasi kendaraan juga menyangkut keamanan.
Jika nantinya, registrasi kendaraan diambil alih pihak lain, ia menegaskan, maka polisi khawatir akan banyak menemui kendala dalam pengungkapan kejahatan.
Pemerintah melalui Dephub mengajukan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang antara lain menyebutkan bahwa registrasi kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang selama ini dikelola polisi akan diserahkan ke pemerintah daerah.
Selain itu, RUU tersebut mencatat, Polisi hanya berwenang menyidik pelanggaran lalu lintas dengan mengacu kepada KUHAP. Dan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga berwenang menerbitkan surat tilang bagi pelanggaran lalu lintas.
Dengan kata lain, RUU itu mengamanatkan penggurusan SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan uji fisik kendaraan bermotor tidak lagi dikelola Polri. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006