Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penghargaan kepada 12 instansi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
"Sebagai wujud apresiasi atas peran serta badan publik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengelolaan LHKPN, KPK memberikan penghargaan LHKPN untuk tahun 2022. Penghargaan tersebut diberikan KPK pada acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Jumat (9/12)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Ia mengungkapkan sejak 2018, terdapat 12 instansi dari 1.436 instansi yang sudah memenuhi kriteria sebagai instansi dengan tingkat pelaporan dan kelengkapan 100 persen selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu, masing-masing instansi juga telah menerbitkan peraturan internal terkait penyampaian LHKPN yang telah diharmonisasikan dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.
Adapun 12 instansi yang terpilih mendapatkan penghargaan LHKPN tahun 2022, yakni Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Pemerintah Kabupaten Boyolali.
Berikutnya, DPRD Kabupaten Morowali, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, DPRD Kabupaten Boyolali, PT Industri Kereta Api (Persero), PT Bank Jatim, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
"Melalui penghargaan ini, KPK berharap dapat dijadikan inspirasi kepada instansi lain dalam membangun kesadaran diri para penyelenggara negara di badan publik. Hal tersebut perlu dilakukan guna memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap, akurat, dan tepat waktu," kata Ali.
Mengenai pelaksanaannya, KPK menyebut bahwa LHKPN melibatkan secara langsung penyelenggara negara pada Unit Pengelola LHKPN instansi yang bertujuan mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan masukan atas LHKPN yang sudah diumumkan.
Kepatuhan LHKPN juga dapat dijadikan indikator sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat serta diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan sesudah menjabat.
Sementara, sesuai dengan amanat pasal 7 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Berdasarkan data KPK, tercatat tingkat penyampaian LHKPN tahun 2021 mencapai 98,10 persen atau sebanyak 375.878 dari total 383.147 wajib lapor.
Sementara tingkat kepatuhan nasional mencapai 94,03 persen yang terdiri atas kepatuhan di bidang eksekutif sebesar 93,76 persen, bidang legislatif 89,83 persen, bidang yudikatif 96,53 persen, dan bidang BUMN/BUMD 97,04 persen.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2022