Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus percobaan suap terhadap hakim Mahkamah Agung (MA) Pono Waluyo menyanggah sebagian kesaksian Probosutedjo. Pono yang tercatat sebagai pegawai MA bagian kendaraan menolak kesaksian adik tiri mantan presiden Soeharto yang menyatakan bahwa terdakwa pernah berkata sebagai orang dekat Ketua MA dan akan diangkat menjadi ajudan Bagir Manan. "Saya tidak pernah mengatakan sebagai orang dekat Pak Bagir, juga tidak pernah berkata bahwa akan diangkat menjadi ajudannya," kata Pono Waluyo usai mendengarkan kesaksian Probo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu. Terdakwa mengatakan bahwa saat ia bertemu Probosutedjo di kantor pengusaha itu yang terletak di kawasan Menteng bersama-sama dengan Harini Wijoso hanya diperkenalkan sebagai pegawai MA. Sementara itu dalam kesaksiannya yang lain Probo menjelaskan perihal proses pertemuannya dengan Harini yang kemudian menawarkan diri untuk mengurus penyelesaian kasasi Probo di Mahkamah Agung yang lebih dari satu tahun belum juga ada putusan. "Ya waktu itu Ibu Wijoso yang menawarkan, karena saya mengetahui dia mantan hakim tinggi ya saya pikir bisa. Harini juga yang selalu pertama kali meminta uang baik yang Rp1 miliar maupun Rp5 miliar," kata Probo yang siang itu mengenakan kemeja berwarna merah bata. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kresna Menon Probo juga membenarkan keterangannya dalam BAP yang dibacakan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski akhirnya meluluskan permintaan Harini untuk mengeluarkan uang dengan alasan untuk mengurus keluarnya putusan MA, namun Probo mengaku tidak pernah mempercayai sepenuhnya Harini maupun Pono Waluyo. "Saya tetap tidak percaya, masak Pak Bagir Manan meminta uang, tapi memang uang itu saya keluarkan, seperti permintaan Harini untuk memperlancar proses itu, saya sampai menjual rumah untuk memenuhi permintaan itu," katanya. Sama halnya dengan persidangan kasus percobaan suap dengan terdakwa Harini Wijoso, dalam persidangan itu tim JPU yang terdiri dari Endro Wasistomo, Tumpak Simanjuntak, Agus Salim dan Riyono juga mengajukan permintaan untuk menghadirkan saksi Bagir Manan. Pada mulanya Ketua Majelis Kresna Menon atas nama majelis menolak permohonan itu karena dalam sidang pekan yang lalu agenda yang disepakati adalah pemeriksaan saksi Probo dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan terdakwa. Namun untuk mencegah terulangnya aksi walk out hakim ad hoc tipikor, Kresna kemudian menunda persidangan hingga Rabu (10/5) pekan depan. "Jangan dipanggil dulu sampai majelis mengeluarkan sikap lebih lanjut terkait permintaan serupa dalam kasus yang lain," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006