Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap alasan dari 20 orang saksi yang mangkir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus dari 45 orang yang dipanggil dalam proses penyidikan dugaan adanya penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Universitas Udayana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Jumat menyatakan para saksi dari lingkungan internal Universitas Udayana yang tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali karena memiliki alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Jumat menyatakan para saksi dari lingkungan internal Universitas Udayana yang tidak memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali karena memiliki alasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Alasan ketidakhadiran yang utama karena pada saat kami di awal permulaan memang sudah ada jadwal, mereka sedang ada audit internal atau kegiatan lain dari kementerian," kata dia.
Namun demikian, Luga mewanti-wanti apabila nantinya dalam pemanggilan kedua ada saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik akan menggunakan kewenangan mereka sesuai yang telah diperintahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Nantinya kalau kami melihat esensi dari saksi ini begitu penting dan kehadirannya tidak bisa dipertanggungjawabkan, KUHAP pun memberikan kewenangan kepada kami untuk dapat menghadirkan secara paksa dan meminta keterangan secara paksa," kata Luga.
Luga menyatakan proses penyidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 telah memasuki pekan keenam.
Penyidikan pada awalnya berdasarkan pengaduan dari anggota masyarakat tersebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga penanganan laporan itu ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung tanggal 24 Oktober 2022.
Sejauh ini, Penyidik Kejati Bali melakukan upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk menemukan alat bukti yang dengan alat bukti tersebut akan membuat terang peristiwa pidana guna menemukan tersangka.
Upaya tersebut dimulai dengan melaksanakan penggeledahan yang bertujuan untuk segera menemukan dan mengamankan dokumen-dokumen terkait penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dengan mengamankan lebih dari 200 dokumen yang hingga saat ini masih dipilah dan diteliti oleh Jaksa Penyidik.
Selain menyita dokumen-dokumen tersebut, hingga dengan saat ini yang sudah memasuki pekan ke enam, kata Luga, Penyidik Kejati Bali telah memeriksa 25 orang saksi.
Luga memastikan Penyidik Kejati Bali tetap fokus pada penanganan kasus terkait pendidikan ini dengan mempedomani Hukum Acara, SOP dan asas praduga tak bersalah serta perlindungan saksi, sehingga penanganan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan terukur.
Penyidik Kejati Bali juga telah berkoordinasi dengan ahli sebagai upaya penyidik memperkuat alat bukti.
Dengan alat-alat bukti tersebut, kata Luga, diharapkan penyidik Kejati Bali akan membuat terang penyimpangan dalam penerimaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai tahun 2022/2023 dan menetapkan tersangka.
Luga berharap masyarakat yang merasa dirugikan dalam penerapan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana dapat memberikan keterangannya sebagai saksi tanpa merasa takut dikarenakan keamanan informasi dalam memberikan keterangan merupakan hal yang dipegang teguh oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
"Hal ini sebagai bentuk adanya perlindungan bagi saksi yang memberikan keterangan dalam penyidikan tindak pidana," kata Luga.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eko Purnomo mengatakan kemungkinan besar dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain apabila memang diperlukan.
"Untuk ke depannya pasti akan menambah saksi-saksi. Masih banyak saksi yang masih kami perlukan karena kasus ini kompleks. Kita baru membuka baru satu pintu. Nanti ada yang lain. Semua masih proses, sedang berjalan, sesuai KUHP tidak bisa menyebut sembarang orang," kata Eko Purnomo.
Sementara untuk materi penyelidikan, dirinya mengatakan kemungkinan juga akan bertambah tidak hanya penggunaan SPI tahun akademik 2018 sampai 2022 saja, tetapi bisa juga kurang atau lebih dari itu.
"Penetapan tahunnya itu bisa bertambah atau berkurang. Laporan awalnya mulai 2018 sampai 2022, nanti akan dipelajari akan disidik tergantung barang bukti. Yang menentukan nanti kan kesimpulan penyidikan dan dakwaan. Akan kelihatan nanti berakhirnya di dakwaan, serta kerugian yang diakibatkan akan kelihatan di situ," kata dia.
Pihaknya hanya menunggu barang bukti yang maksimal untuk menentukan calon tersangka agar penyidikan tersebut nantinya tidak berhenti di tengah jalan karena minim-nya alat bukti.
"Alat buktinya sudah ada, tetapi kita perlu mendapat barang bukti yang maksimal tidak hanya minimal. Karena itu, saya meminta penyidik memenuhi lima alat bukti mengingat kasus ini merupakan kasus pertama di Indonesia," kata dia.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022