Jakarta (ANTARA News) - Sidang pembacaan tuntutan terhadap artis Roy Marten (55) ditunda karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai merumuskan surat tuntutan pidana untuk terdakwa kasus kepemilikan shabu-shabu seberat 2,6 gram tersebut.
"Surat tuntutan belum selesai, kami meminta penundaan waktu satu pekan ke depan untuk pembacaan tuntutan," kata JPU Mujiarto dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam sidang yang hanya berlangsung lima menit sejak pukul 14.30 WIB itu, Mujiarto yang termasuk dalam tim JPU perkara Roy menjelaskan bahwa surat rencana tuntutan (rentut) masih dalam penyelesaian dan menjanjikan pekan depan selesai dan siap dibacakan.
Pada sidang pekan lalu, Koordinator JPU Didik Farkhan meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan surat tuntutan namun Majelis Hakim memutuskan memberi satu pekan untuk sidang pembacaan tuntutan.
Roy Marten diancam pidana lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan dakwaan subsider Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang yang sama.
Diperinci dalam surat dakwaan, dalam sebuah penggerebekan polisi tanggal 2 Februari lalu di sebuah rumah di Jl Haji Buang II No1 RT004/RW07 Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, milik orang bernama Ilyas Jacob alias Papi (57) yang merupakan kawan Roy, Roy kedapatan memiliki 0,4 gram kristal putih dalam plastik berwarna hitam dan 2,2 gram kristal putih dalam plastik tersimpan dalam sepatu sport kuning milik Roy.
Uji laboratorium menyatakan kristal putih tersebut mengandung
metamfemina yang tergolong dalam jenis psikotropika golongan II.
Majelis Hakim yang diketuai Johanes Suhadi menunda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 10 Mei 2006.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006