Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran (TA) 2020 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Tim penyidik, Kamis (8/12), telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka AS (Andy Sonny) dan kawan-kawan kepada tim jaksa, karena kelengkapan berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat materiel dan formal," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Keempat tersangka itu merupakan pihak penerima, yakni Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara sekaligus mantan Kepala Sub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andy Sonny (AS), pemeriksa di BPK Perwakilan Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), serta pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Ali mengatakan tim jaksa melanjutkan penahanan terhadap empat tersangka tersebut masing-masing selama 20 hari terhitung mulai 8 hingga 27 Desember 2022. Tersangka AS ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sementara YBHM, WIW, dan GG ditahan di Kavling C1 Rutan KPK, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan oleh tim jaksa ke pengadilan tipikor," tambah Ali.
Baca juga: KPK usut pemberian uang dalam laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel
Selain keempat tersangka itu, KPK juga menetapkan seorang tersangka selaku pemberi suap yaitu mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Dalam konstruksi perkara, pada 2020, BPK Perwakilan Sulsel memiliki salah satu agenda pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020, yang salah satu entitas objek pemeriksaan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, BPK Perwakilan Sulsel membentuk tim pemeriksa, yang salah satunya beranggotakan YBHM, dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tersebut.
Dalam proses pemeriksaan laporan keuangan, ER aktif berkoordinasi dengan GG, yang dianggap berpengalaman mengondisikan temuan jenis pemeriksaan, termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.
Kemudian, GG menyampaikan keinginan ER tersebut pada YBHM, dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".
Untuk memenuhi permintaan YBHM, KPK menduga ER sempat meminta saran kepada WIW dan GG terkait sumber uang. WIW dan GG memberikan masukan agar ER meminta "dana partisipasi" dari para kontraktor pemenang proyek tahun anggaran 2020.
Besaran "dana partisipasi" yang diminta itu diduga sebesar 1 persen dari total nilai proyek. Dari keseluruhan "dana partisipasi" yang terkumpul, nantinya ER akan mendapatkan 10 persen.
Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW, dan GG sejumlah Rp2,8 miliar; sementara AS diduga turut mendapatkan bagian sejumlah Rp100 juta untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi kepala BPK Perwakilan Sulsel. ER juga mendapatkan jatah sekitar Rp324 juta.
Baca juga: Sebanyak 11 saksi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di PUTR Sulsel
Baca juga: KPK ungkap istilah "dana partisipasi" dalam kasus Dinas PUTR Sulsel
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022