Minimal mereka tertib administrasi dan sudah tercatat di sekolah

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan menyalurkan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada siswa SD Cipedak 05 Pagi agar lebih mudah memberikan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, serta transportasi.

"Minimal anak-anak tertib administrasi dan sudah tercatat di sekolah, serta ke depannya kami akan terus mengupayakan agar seluruh siswa memiliki KIA sesuai data di lapangan," kata Lurah Cipedak Fatihien dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Selain memudahkan dalam mendapat pelayanan publik, menurut Fatihien, kegunaan KIA di antaranya untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Disebutkan pula, KIA memiliki regulasi yang kuat terkait larangan pernikahan usia anak dan hukuman bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual.


Terlebih, KIA bisa menjadi bukti identifikasi anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, sehingga anak terjamin perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara.

"Tentunya KIA ini banyak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota sebagai upaya untuk memenuhi hak anak," tambahnya.

Sementara itu, Kasatpel Dukcapil Kelurahan Cipedak Saparudin menambahkan pihaknya tengah melakukan survei terhadap SD yang siswanya belum mendapatkan KIA.

"Setiap anak wajib punya KIA, sama seperti KTP. Selama belum usia 17 tahun dan itu akan berguna untuk mereka," tutur Saparudin.

Untuk tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 2.990.536 anak penerima KIA.

Setelah dikurangi dengan KIA yang tidak aktif dan pindah sebanyak 376.310 KIA, maka jumlah KIA tercetak berjumlah 2.614.226 KIA atau sebesar 87,42 persen dari total KIA tercatat.

Dengan demikian, pihak pemerintah terus menggencarkan apa yang sudah menjadi hak anak mulai dari berbagai aspek seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas ramah anak, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Pemkot Jakut dukung Kesejahteraan Ibu dan Anak di lingkup pekerjaan
Baca juga: Warga Jakarta bisa cetak KTP dan KIA dalam 15 menit
Baca juga: Jakarta Utara gelar pendataan KIA untuk siswa sekolah dasar

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022