Kami imbau WP bayar pajak sesuai ketentuan, dan tentunya pelanggar akan kami tindak tegasSidoarjo (ANTARA) - Petugas Kanwil DJP Jatim II menangkap seorang pengemplang pajak berinisial RW yang merupakan Direktur PT. SPA dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin saat memberikan keterangan pers di Sidoarjo, Kamis mengatakan pemilik pabrik penggilingan baja itu menjadi tersangka karena diduga kuat terlibat tindak pidana dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut.
"Tersangka beserta barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejari Mojokerto oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II," tuturnya.
Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan RW itu terjadi di Jalan Raya Perning KM 40, Jetis, Kabupaten Mojokerto atau kantor dari PT. SPA.
Baca juga: Kanwil DJP Pajak Jatim II menyerahkan tersangka pengemplang pajak
Baca juga: DJP Jatim II awal September himpun penerimaan Rp12,81 triliun
"Pelaku diduga tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Januari-Februari 2013 dan Mei-Desember 2013. Penyidikan yang dilakukan petugas juga telah melalui proses panjang, sehingga kami terpaksa bertindak tegas,” ujarnya.
Ia mengatakan, PT. SPA terdaftar sebagai Wajib Pajak (WB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. Perusahaan yang mengolah bahan baku besi rongsokan itu bertransaksi dengan PT. MJM dan PT. WKI. Namun, atas transaksi itu tidak seluruhnya diterbitkan faktur pajak dan dilaporkan.
Atas perbuatannya tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Kami imbau WP bayar pajak sesuai ketentuan, dan tentunya pelanggar akan kami tindak tegas," ucapnya menegaskan.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II Irawan menambahkan, tersangka dalam kasus ini hanya satu karena kewenangan dan tanggung jawab ada di tangan direktur tersebut.
"Kalaupun muncul fakta baru di persidangan, itu bisa ditelusuri lagi," katanya.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim II serahkan 3 pengemplang pajak ke kejaksaan
Irawan melanjutkan, PT. SPA memang telah bertransaksi dengan dua perusahaan terkait kasus ini, yakni PT. MJM dan PT. WKI. Tapi kedua PT yang dimaksud bersih lantaran mereka sudah membayar atau menuntaskan kewajiban nya terkait pajak ke PT. SPA.
"Sudah bayar tapi tidak dibuatkan faktur. Mereka juga sudah tax amnesti," tuturnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022