Bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mendukung dan menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Hal itu, antara lain, bisa terlihat dari hakim ad hoc pengadilan HAM, itu hak-hak keuangannya belum dipenuhi," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Kamis.
Para hakim ad hoc yang menangani perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai tersebut tidak menerima haknya (gaji) selama sekian bulan. Komnas HAM berpandangan hal itu bisa saja mengakibatkan pengadil hukum tidak bekerja secara maksimal.
Dalam proses peradilan kasus yang terjadi pada bulan Desember 2014, Komnas HAM juga menemukan korban tidak mengajukan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi atas peristiwa kemanusiaan tersebut.
"Tidak ada korban yang mendapatkan pemulihan atau perlindungan haknya," jelas dia.
Padahal, seharusnya melalui meja pengadilan tersebut para korban bisa mendapatkan hak-haknya seperti kompensasi dari negara atas peristiwa yang mereka alami.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM menyayangkan para korban tidak memanfaatkan kesempatan peluang terpenuhinya kompensasi, restitusi, atau rehabilitasi dari negara. Apalagi, proses pengadilan HAM bisa dikatakan cukup jarang terjadi.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Mayor Inf. Purn. Isak Sattu, lembaga HAM itu mengaku kecewa. Namun, di sisi lain Komnas HAM juga menyambut baik dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda.
Komnas HAM berpandangan dua hakim yang memiliki pendapat berbeda tersebut melihat adanya tanggung jawab komando atau dapat dibuktikan adanya tanggung jawab tersebut oleh terdakwa.
Baca juga: Komnas HAM sampaikan sejumlah catatan usai vonis kasus Paniai
Baca juga: Pengadilan HAM Makassar vonis bebas terdakwa Isak Sattu
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022