Jakarta (ANTARA News) - Sikap walk-out yang dilakukan oleh para Hakim Ad-hoc adalah langkah yang tidak etis dan tidak prosedural apalagi jika dilakukan di tengah persidangan.Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqodas kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu. "Pertama tentu saja sikap walk-out adalah langkah yang tidak etis dan tidak prosedural apalagi kalau di tengah sidang. Kedua, apa yang dilakukan Ketua Majelis Hakim dengan menskorsing sidang hendaknya dapat menghasilkan keputusan yang pasti. Demokrasi harus ditegakkan, jangan ada suara abstain, abstain itu tidak punya pendirian," katanya. Tiga orang Hakim Ad-hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi walk-out dari persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Harini Wijoso yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu pagi. Keputusan ketiga Hakim itu terkait dengan keberatan mereka atas penolakan Ketua Majelis Hakim untuk kembali melakukan musyawarah majelis yang membahas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan lagi Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam persidangan kasus itu. Sekalipun menyayangkan sikap walk-out yang dilakukan ketiga hakim tersebut, Busyro menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu yang menolak untuk menghadirkan Ketua Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam persidangan itu sangat disesalkan. "Ini adalah perkara perdana yang kebenaran materialnya harus dicapai secara maksimal oleh Hakim, oleh karena itu pembuktian secara desisif harus dilakukan. Dan pembuktian itu sudah ada aturannya di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jaksa mengajukan saksi-saksi dari nama-nama yang ada di BAP dan Hakim hendaknya menyetujui," katanya. Menurut dia, keputusan Hakim pekan lalu yang hanya berdasar pada surat edaran MA untuk menolak memanggil Bagir Manan sangat disesalkan. Saat ditanya pendapatnya mengenai sikap JPU yang mengajukan permohonan menghadirkan Bagir Manan hingga dua kali, Busro mengatakan bahwa dia salut dengan apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya salut kepada KPK, karena menggunakan haknya secara optimal. Kalau yang kedua ini pun ditolak lagi, maka ya sudah biar publik mengadili sikap Hakim itu. Ini skandal kalau ditolak lagi," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006