Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengaku kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.

"Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan prihatin," kata Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memvonis bebas terdakwa tunggal kasus Paniai yakni Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Baca juga: Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai dijadwalkan maraton

Baca juga: Komnas HAM ingatkan sidang Paniai harus jalani UU HAM


Meskipun hakim memvonis bebas Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, namun putusan pengadilan menyebutkan bahwa pelanggaran HAM memang terjadi. Hanya saja, hakim tidak berhasil membuktikan siapa yang harus bertanggung jawab, ucap dia.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengatakan lembaga tersebut mencatat dengan baik proses peradilan yang terjadi. Komnas HAM menilai peradilan HAM kasus Paniai suatu jalan untuk memberikan keadilan bagi para korban.

Namun, sayangnya, vonis hakim hari ini seakan memupus harapan yang digantungkan masyarakat terutama para korban. Hal itu juga menimbulkan rasa pesimistis apabila ada proses peradilan yang akan datang.

Baca juga: Kuasa hukum terdakwa Isak Sattu tidak ajukan eksepsi

Baca juga: Mayor Isak Sattu didakwa melanggar HAM berat Paniai


Tidak hanya itu, selama pemantauan yang dilakukan Komnas HAM pada September hingga Desember 2022, lembaga tersebut juga menemukan adanya sikap tidak transparan sejak proses penyidikan dan penuntutan.

"Ada sikap tidak transparan serta tidak melibatkan saksi dan korban," ujar dia.

Terlebih lagi tersangka dalam kasus tersebut hanya satu orang yaitu Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Artinya, dari awal sudah ada ketidakpercayaan dan rasa kekhawatiran bahwa perkara tersebut tak berjalan sebagaimana yang diharapkan, jelasnya.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022