Desa perlu mempersiapkan SDM yang kompeten dalam memanfaatkan sistem informasi.

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyampaikan perangkat desa perlu mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam memanfaatkan sistem informasi untuk mengoptimalkan keterbukaan informasi publik.

"Sementara infrastruktur (sistem informasi) dibangun, desa perlu mempersiapkan SDM yang kompeten dalam memanfaatkan sistem informasi," ujar Usman saat menyampaikan pidato kunci secara virtual pada acara Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Desa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, lanjut dia, perlu karena sistem informasi pada saat ini menjadi krusial dalam pengelolaan ruang publik yang kian luas sebagai sarana menghadirkan keterbukaan informasi publik.

Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, menurut Usman, perangkat desa dapat mengelola informasi sekaligus memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan.

Berkaitan dengan penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat, dia meminta pemerintah daerah ataupun pemerintah desa untuk membarengi pembinaan keterbukaan informasi publik dengan pengembangan kompetensi dan keterampilan digital bagi masyarakat setempat.

"Saya memohon agar pembinaan keterbukaan informasi juga dibarengi dengan pengembangan kompetensi dan keterampilan digital secara bertahap, terutama di daerah-daerah yang sudah terjangkau koneksi internet. Pada akhirnya nanti, semua akan terdigitalisasi. Kita perlu mempersiapkan diri sedini mungkin," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Usman juga menyampaikan bahwa keterbukaan informasi yang diupayakan oleh pemerintah desa tidak hanya merupakan wujud pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akan tetapi, kata dia, keterbukaan informasi juga merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni sebagai salah satu upaya untuk mendorong kemajuan desa.

"Keterbukaan informasi dan transparansi tidak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga Undang-Undang Desa yang pada prinsipnya merupakan upaya untuk mendorong kemajuan desa," ujarnya.

Baca juga: Dirjen IKP harap Apresiasi Desa tingkatkan pelayanan publik di desa
Baca juga: Kemenkominfo: Masyarakat berperan jaga demokrasi ruang digital

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022