Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat

Pontianak (ANTARA) - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.750.644 (Rp2,75 juta) atau naik sebesar 6,63 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.579.616 (Rp2,58 juta), kata Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono.

"UMK Pontianak 2023 ini lebih tinggi dari 2022," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kamis.

Penetapan UMK Pontianak 2023, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 1390/NAKERTRAN/2022, tanggal 6 Desember 2022 tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2023.

Sementara besaran UMK Pontianak 2023 juga lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar 2023 sebesar Rp2.608.601,75 atau selisih Rp142.042,80. Dengan kenaikan UMK tersebut, Edi berharap memberi dampak positif pada perekonomian di Kota Pontianak.

"Dengan naiknya UMK ini mudah-mudahan memberi dampak pada meningkatnya pendapatan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak," ujarnya.

Baca juga: Pontianak resmikan Rumah Adat Bugis dalam perkaya khasanah budaya

Baca juga: Pontianak apresiasi Program Kemenkeu Mengajar bentuk edukasi siswa

Edi menambahkan, seiring perkembangan setelah mengalami masa pandemi COVID-19, Pemkot Pontianak terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melibatkan seluruh jajaran dunia usaha dan masyarakat. Hal ini terbukti dengan peningkatan-peningkatan yang berhasil ditoreh oleh Pemkot Pontianak.

Mulai dari pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 4,6 persen, meski sempat mengalami minus hingga 3,9 persen pada masa pandemi, kemudian, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan yang cukup signifikan, yang mana tahun 2021 IPM menyentuh angka 79,93, dan tahun 2022 ini IPM ditargetkan hingga 80.

Bertumbuhnya ekonomi ini kemudian turut menekan angka kemiskinan. Jika di tahun 2019 berada di angka 4,88 persen, di tahun 2021 kemarin, sudah turun menjadi 4,58 persen, katanya.

“Di dalam setiap program kami paling utama yaitu menyediakan fasilitas bagi pelaku usaha mikro serta mempercepat perizinan bagi mereka,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak Ismail menjelaskan, UMK yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau tujuh jam sehari, yang bekerja enam hari dalam seminggu, atau delapan jam sehari bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu.

"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Delegasi BIMP-EAGA diajak mengunjungi tempat wisata di Pontianak

Baca juga: UMP dan Balitbang Kalbar membuat Silohan untuk cegah karhutla

Pewarta: Andilala
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022