Singapura (ANTARA) - Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Kamis mendorong perilaku bisnis yang bertanggung jawab melalui Deklarasi Prinsip Tripartit tentang Perusahaan Multinasional dan Kebijakan Sosial (MNE Declaration).
Sebagai satu-satunya instrumen ILO yang secara langsung menangani perusahaan, deklarasi tersebut mendorong kontribusi positif dari para pelaku bisnis untuk mewujudkan ekonomi inklusif, memastikan pekerjaan yang layak, dan memitigasi/mengatasi potensi dampak merugikan yang mungkin ditimbulkan oleh operasi bisnis mereka.
“Ini bukan sebuah konvensi atau rekomendasi, tetapi sebuah deklarasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ILO… sehingga kami mendorong pemerintah untuk meratifikasinya,” kata Kepala Unit ILO bidang Perusahaan Multinasional dan Pelibatan Perusahaan Githa Roelans dalam konferensi pers di sela-sela Pertemuan Regional ke-17 ILO Asia Pasifik di Singapura.
Deklarasi MNE yang berkaitan dengan perdagangan, investasi asing langsung (FDI), dan operasi perusahaan internasional dianggap sangat penting untuk diimplementasikan di Asia Pasifik yang memiliki banyak perusahaan multinasional dengan operasi global.
Perusahaan multinasional yang beroperasi di kawasan tersebut menjadi bagian dari ekonomi global melalui rantai pasokan yang terhubung ke Amerika Serikat, Eropa, China, Australia dan banyak negara lain.
Githa menjelaskan bahwa melalui Deklarasi MNE, ILO telah bekerja sama dengan pengusaha, pemerintah, serta serikat pekerja untuk memastikan uji tuntas (due diligence) secara seksama, yang dilakukan konsultan hukum terhadap perusahaan atau objek transaksi, menjadi semakin penting dalam konteks hubungan dagang dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, termasuk misalnya dalam perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dengan negara-negara di kawasan Asia Pasifik.
Selain itu, ILO bekerja sama dengan sejumlah negara di Asia Pasifik, seperti Bangladesh dan Thailand, telah menyelenggarakan seminar untuk menyosialisasikan deklarasi tersebut.
“Jadi kami bekerja secara aktif dengan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja di negara-negara Asia Pasifik untuk memastikan bahwa perusahaan di kawasan ini bisa melakukan due diligence dan mengidentifikasi risiko terkait dengan pemenuhan hak-hak pekerja dalam operasi bisnis mereka agar selaras dengan standar internasional,” tutur Githa.
Deklarasi MNE juga menegaskan bahwa kegiatan perusahaan multinasional harus tunduk dengan hukum nasional dan selaras dengan prioritas pembangunan negara tuan rumah.
Terkait hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam laporan implementasi Deklarasi MNE yang dirilis ILO menyebut deklarasi tersebut dapat menjadi panduan bagi pemerintah RI untuk menetapkan peraturan di bidang ketenagakerjaan, pelatihan, kondisi kerja, serta hubungan industrial.
“Pemerintah Indonesia selalu mendukung upaya untuk mendorong pembangunan ekonomi dan sosial, serta mewujudkan pekerjaan yang layak untuk semua,” kata Kemnaker dalam laporan itu.
Baca juga: ILO: Manusia harus jadi pusat dalam pemulihan pascapandemi
Baca juga: Pemerintah pastikan perlindungan bagi pekerja platform digital
Baca juga: Menaker paparkan kebijakan Indonesia untuk pulihkan ketenagakerjaan
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2022