Serang, (ANTARA News) - Bupati Serang Taufik Nuriman tetap akan mengizinkan kepada perusahaan yang akan mengeksplorasi penambangan pasir dengan volume 25 juta meter kubik di daerah Pontang, Lontar dan Tirtayasa dengan alasan karena sudah dikaji secara mendalam oleh tenaga ahli Dr Ahmad Fauzi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga merupakan salah satu warga Tirtayasa, serta adanya dukungan dari warga sekitar untuk program penambangan pasir tersebut. "Saya akan tetap mengizinkan program tersebut karena sudah dikaji oleh salah satu warga Tirtayasa yang kompeten dibidang lingkungan serta adanya dukungan kuat dari para warga sekitar karena dinilai menguntungkan semua pihak," kata Taufik Nuriman di Serang, Rabu (3/5). Munurut Taufik, berdasarkan data yang didapat dari hasil kajian Dr Ahmad Fauzi adalah defisit volume penambangan pasir sebesar 3,775 Miliar meter kubik yang bisa dieksplorasi hampir selama 15 tahun lamanya, sedangkan yang akan direncanakan dalam perizinan yang diberikan kepada empat perusahaan hanya sebesar 25 Juta meter kubik, sehingga hanya 0,7 persen dari defisit volume yang memungkinkan untuk ditambang. Dikatakan Taufik, selain ada kajian mendalam, para warga sekitarpun mendukung serta menunggu adanya eksplorasi penambangan pasir itu karena mendatangkan keuntungan bagi masyarakat sekitar terutama selain adanya kompensasi yang didapat, warga mendapatkan fasilitas umum lainnya seperti perbaikan jalan dan pembangunan sumber air bersih. Untuk dirinya berupaya untuk mengoptimalkan kekayaan yang ada untuk bisa dinikmati oleh masyarakat Serang, selain kepentingan masyarakat, eksplorasi tersebut menguntungkan warga dibanding dengan kerugiaannya, namun diakuinya dari kegiatan eksplorasi tersebut ada sedikit kerugiannya, yaitu hanya selama penambangan pasir air laut akan terlihat kotor oleh lumpur. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Serang Anang Mulyana juga sependapat bahwa kerugian yang diakibatkan kegiatan penambangan pasir relatif kecil yaitu hanya berdampak pada kualitas air laut karena adanya kandungan lumpur dan hanya berlangsung selama 1 hingga 2 jam saja, serta hasil dari kajian mendalam tidak berdampak pada ekosistem biota laut. Hal tersebut memperkuat argumen adanya dieksplorasi penambangan pasir laut. Dikatakan Anang, penambangan pasir tersebut didasari ketentuan bersyarat bagi perusahaan, antara lain dengan mempertimbangkan volume penambangan, mekanisme penambangan, jenis kapal pengangkut serta waktu penambangannya, dengan tujuan untuk memperkecil dampak yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi. Daerah yang menjadi penambangan pasir sangat aman bagi masyarakat dengan alasan terbagi dalam dua wilayah yaitu wilayah perlindungan seluas 42 Hektar yang dilarang untuk ditambang karena diperuntukan bagi kehidupan ekosistem laut, terumbu karang dan di sekitar wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil serta padang lamun, sedangkan yang kedua adalah wilayah penambangan dengan luas 3,775 hektar dengan daerah yang bisa ditambang. (*)
Copyright © ANTARA 2006