Jakarta (ANTARA News) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menyatakan telah melakukan penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (safeguards) atas importasi tepung gandum sejak 24 Agustus 2012.
Ketua Ketua KPPI Bachrul Chairi, Jumat (24/8), di kantornya mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah KPPI menerima permohonan dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) pada 13 Agustus 2012 yang meminta agar pemerintah mengenakan safeguards atas importasi tepung gandum.
Dalam permohonannya, APTINDO menyatakan telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan volume impor barang dimaksud.
Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang adanya peningkatan volume impor tepung gandum selama periode tahun 2008-2011 dan indikasi awal mengenai kerugian yang dialami oleh Pemohon akibat importasi barang tersebut.
“Selama proses penyelidikan, kami memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan tertulis atas penyelidikan yang kami lakukan. Tanggapan tertulis dapat dikirim langsung ke KPPI melalui email kppi@kemendag.go.id,” jelas Bachrul Chairi.
(*)
Pewarta: Suryanto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012