Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, permasalahan yang terkait dengan kasus pilkada provinsi Papua periode 2006-2011 sebaiknya penanganannya diserahkan melalui proses hukum. "Sebaiknya setiap ada persoalan yang menyangkut pilkada kita serahkan saja melalui proses hukum," kata Agung menjawab pers di Gedung DPR Jakarta, Rabu, seusai menerima pimpinan Forum Masyarakat Adat Propinsi Papua. Ketua Forum Masyarakat Adat Propinsi Papua Harun Mandabayan mengatakan, pihaknya datang ke pimpinan DPR untuk mewakili 12 tokoh adat Papua dalam menyampaikan sikap terkait dengan pilkada di Papua. Ketua Forum meminta Presiden dan Ketua DPR, termasuk DPR Papua untuk tidak melantik calon gubernur dan calon wagub periode 2006-2011 sampai proses penanganan dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat pengganti ijazah palsu yang dilakukan oleh cagub terpilih, Barnabas Suebu, diproses secara hukum. Harun juga mendesak DPR Papua untuk tidak mengeluarkan surat pengesahan atas keputusan KPU di propinsi Papua mengenai hasil pilkada di Papua. Ia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan gubernur Papua dipimpin oleh tokoh yang tersangkut kasus pemalsuan surat keterangan dan ijazah palsu sebagaimana yang dilakukan cagub terpilih. Menanggapi pernyataan Harun, Agung berjanji akan menyampaikan aspirasi itu ke komisi yang membidangi masalah terkait untuk disampaikan ke pemerintah. Agung menghargai sikap forum masyarakat adat itu yang berusaha menyelesaikan masalah pilkada di Papua melalui cara-cara politik dan bukan dengan kekerasan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006