"Saat ini beredar aplikasi tidak resmi dan bisa jadi merupakan aplikasi jebakan. Oleh karena itu masyarakat perlu berhati-hati terkait jebakan tersebut karena sudah marak dan sudah banyak korban sehingga saldo di bank-nya terkuras," kata Tito di KotaKota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan hati-hati ketika mendapatkan pesan dari oknum yang mengaku dari kurir paket.
Sebab, saat ini telah ditemukan dua kasus di Bengkulu yang menerima pesan yang mengaku kurir paket dengan mengirim aplikasi dan ketika aplikasi tersebut diunduh, uang korban yang berada di M-bangking hilang.
"Saat ini beredar aplikasi tidak resmi dan bisa jadi merupakan aplikasi jebakan. Oleh karena itu masyarakat perlu berhati-hati terkait jebakan tersebut karena sudah marak dan sudah banyak korban sehingga saldo di bank-nya terkuras," kata Tito di Kota Bengkulu, Kamis.
Ia menyebutkan untuk dua korban aplikasi pesan kurir paket tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta dan saat ini pihaknya telah diminta untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut ke pihak bank.
Dengan adanya kejadian tersebut, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terkait dengan data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lainnya agar tidak diberikan kepada siapapun.
Kemudian, masyarakat diminta untuk tidak sembarang mengklik sebuah aplikasi khususnya pengirim aplikasi yang tidak dikenal.
"Makanya kita dapat kiriman dari seseorang yang tidak dikenal, kita wajib waspada. Kita harus mengetahui pengirimnya dulu, kalau tidak kenal tidak usah ditanggapi, " ujarnya.
Lanjut Tito, ketika masyarakat menerima pesan dari oknum kurir paket agar dapat memastikan bahwa nomor tersebut memang kurir paket atau tidak dengan memeriksa di aplikasi e-commerce tempat memesan paket.
Oleh karena itu, bagi masyarakat Bengkulu yang telah menjadi korban aplikasi pesan dari oknum kurir agar segera melaporkan ke pihak OJK dan bank agar dapat ditindaklanjuti.
"Jika ada masyarakat yang menjadi korban dapat mengadu ke pihak bank atau bisa ke OJK untuk menyampaikan kronologis nya seperti apa agar dapat ditindaklanjuti, sebab juga merupakan pencurian data dari oknum dan dapat dilaporkan ke kepolisian karena sifatnya pidana," katanya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022