Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran memusnahkan barang bukti (BB) berupa narkotika dan perkara pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kisaran Dadyng Wibiyanto Atabay, dalam keterangan tertulis, Rabu, mengatakan jumlah perkara pidana umum pada periode 20 Juli sampai dengan 30 November 2022 dengan total 133 perkara.

Dengan perincian, narkotika 84 perkara, perjudian 4 perkara, penggelapan atau penipuan 2 perkara, pencurian 12 perkara, dan pembunuhan 3 perkara.

"Kemudian, penganiayaan 5 perkara, perlindungan anak 1 perkara, pekerja migran Indonesia 3 perkara, perkebunan 17 perkara, dan pemerasan/pengancaman 2 perkara," ucapnya.

Dadyng mengatakan, jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu 2.246,15 gram, ganja 122,2 gram, pil ekstasi 0,39 gram (2 butir), arit/egrek 6 buah, martil 6 buah dan handphone 72 buah.

"Keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar," kata Kepala Kejari Kisaran.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, usai mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti, mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.

"Jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," kata Roman.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022