Penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Aceh dengan empat GM PLN merupakan bagian membantu PLN mengatasi dan menindak pelaku penyalahgunaan dan pencurian listrik serta pengamanan aset sehingga seluruh layanan berjalan dengan baik

Banda Aceh (ANTARA) - Empat General Manager PT. PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polda Aceh dalam upaya pengamanan instalasi dan aset ketenagalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja perusahaan tersebut.

“Penandatanganan nota kesepahaman antara Polda Aceh dengan empat GM PLN merupakan bagian membantu PLN mengatasi dan menindak pelaku penyalahgunaan dan pencurian listrik serta pengamanan aset sehingga seluruh layanan berjalan dengan baik,” kata General Manager PT PLN UID Aceh, Parulian Noviandri di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding yang berlangsung di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) dengan empat general manager yakni GM UID Aceh, Parulian Noviandri, GM Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) Purnomo, GM Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) Octavianus Padudung dan GM Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS ) Daniel Eliwardhana.

Sementara dari Polda Aceh penandatanganan dilakukan Karo Ops Kombes Pol H Agus Sarjito dan disaksikan Waka Polda Aceh Brigjen. Pol Syamsul Bahri.

Ia menjelaskan untuk UID Aceh bertugas mengelola jaringan tegangan menengah atau 20 kv dan distribusi listrik ke pelanggan.

Sedangkan unit induk pembangkit bertugas mengelola sejumlah pembangkit yang ada di Aceh, seperti PLTMG Arun dan PLTU Meulaboh.

Kemudian UIP3BS, bertugas mengelola jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kiloVolt (SUTT 150 kV) yang terkoneksi mulai dari Lampung sampai Aceh, UIP3BS berkantor di Pekan Baru, Riau.

Selanjutnya UIP Sumbagut bertugas melakukan pengembangan dan pembangunan, baik itu pembangkit maupun transmisi.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, maka pihak kepolisian akan membantu PLN mengatasi dan menindak pelaku penyalahgunaan dan pencurian listrik.

Selain itu, pengamanan objek vital nasional juga perlu bantuan pihak kepolisian dalam penanganan kasus kriminal yang dapat merugikan distribusi kepada pelanggan yakni tower listrik PLN dipotong oleh pencuri, dampaknya tower menjadi tumbang dan terjadi pemadaman listrik di Provinsi Aceh.

Waka Polda Aceh Brigjen Syamsul Bahri mengatakan penandatanganan nota kesepahaman antara PLN dan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN dalam wilayah hukum Polda Aceh.

“Kita ketahui bersama bahwa PLN di Aceh dianggap sebagai objek vital nasional yang keberadaannya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara,” katanya.

Dengan adanya nota kesepahaman tersebut dapat membuat situasi kamtibmas di perusahaan dan di lingkungan sekitar lebih kondusif sehingga Polri sebagai pelaksana utama dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.

Polda Aceh juga akan membina masyarakat sekitar perusahaan sebagai mitra sehingga merasa memiliki dan mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkunganya.

Polda Aceh juga akan terus membangun sinergi antara perusahaan, pemerintah, TNI dan masyarakat dalam upaya penanganan kamtibmas maupun masalah-masalah sosial lainnya.

Baca juga: Komisi VI DPR mengapresiasi komitmen PLN jaga pasokan listrik di Aceh

Baca juga: PLN pasok listrik platinum 7,79 MVA untuk terminal LPG Arun

Baca juga: PLN Aceh bantu pelestarian terumbu karang Ujong Pancu Aceh Besar

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022