Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Rengat menerima titipan barang bukti berupa tulang belulang Harimau Sumatera dari Polres Indragiri Hulu, sebagai barang bukti perkara pidana di bidang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.

"Barang bukti itu dititipkan terkait dugaan terjadi pembunuhan terhadap satu ekor harimau Sumatera yang dilakukan oleh tersangka RM dengan cara menjerat dengan menggunakan tali seling baja di desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Rengat Mathrios Zulhidayat Hutasoit dalam keterangannya persnya di Pekanbaru, Rabu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rupbasan Rengat Mathrios Zulhidayat Hutasoit, mengatakan dirinya bersama Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Hardian dan jajaran menerima barang bukti tersebut serta memastikan keseluruhan titipan sesuai dengan surat pengantar.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dititipkan berupa satu buah tengkorak kepala harimau, 4 buah taring harimau, 13 buah kuku harimau, 9 buah kumis harimau, 1 buah tengkorak rahang harimau, dan tulang lainnya yang meliputi tulang di bagian rusuk dan kaki harimau.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu menyampaikan rasa prihatin terhadap kurangnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya memelihara sumber daya hayati dan ekosistem di Indonesia.

"Harimau merupakan satwa langka yang harusnya dilindungi, bukan dibasmi secara semena-mena seperti ini.

Tidak lupa, beliau juga memerintahkan jajaran Rupbasan Rengat untuk segera menjaga dan merawat barang bukti yang dititipkan dengan sebaik-baiknya sampai masa putusan pengadilan ditetapkan," katanya.

Karenanya katanya lagi, laksanakan amanah secara maksimal dengan melakukan pemeliharaan yang sesuai sehingga barang yang dititipkan tetap terawat dan terjaga. Lakukan pembersihan secara berkala, agar tulang belulang tetap awet dan dapat digunakan sebagai barang bukti yang tetap otentik.

Tindakan ini selain berlaku untuk barang bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera, juga untuk semua barang sitaan yang dititipkan negara.

"Tetap jalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum agar benda sitaan yang dititipkan tidak menumpuk, melainkan mendapat kepastian hukum yang jelas," ujar Jahari.

Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022