Jakarta (ANTARA News) - Mendagri M Ma`ruf menyebutkan Riau perlu mengoptimalkan pelaksanaan desentralisasi sebagaimana telah diatur UU, sedang pemberian Otonomi Khusus (Otsus) kepada Aceh dan Papua berdasarkan Tap MPR No 4 tahun 2000.
"Berdasarkan UU No 32 tahun 2004, sudah jelas mana kewenangan pusat dan kewenangan daerah. Kalau kemudian Riau minta desentralisasi pertambangan, itu juga kan sudah didesentralisasikan," katanya di Jakarta, Selasa, menanggapi pertanyaan wartawan sehubungan adanya permintaan masyarakat Riau akan Otsus.
Menurut Mendagri, yang perlu dilaksanakan adalah mengoptimalkan desentralisasi itu sendiri, dan hal itu perlu menjadi pemikiran semua pihak.
Mendagri menyebutkan Otsus dikeluarkan untuk Papua dan Aceh karena hal itu dilihat sebagai upaya menyelesaikan masalah di kedua daerah tersebut.
Mengenai adanya permintaan khusus dalam mengatur agama, Mendagri dengan tegas menyebutkan bahwa masalah agama dan pertahanan adalah kewenangan pemerintah pusat, dan tidak diatur dalam UU No 32 tahun 2004.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006