hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima titik di Jakarta, Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan SIM ini tersedia pada pukul 08.00-14.00 WIB.

  1. Jaktim di Mall Grand Cakung;
  2. Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakbar di LTC Glodok;
  4. Jakpus ada di dua lokasi yakni Kantor Pos Lapangan Banteng dan STIA LAN Pejompongan Jalan Administrasi II Benhil.

Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Kamera pemantau turunkan angka pelanggaran lalu-lintas di Jakarta

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022