Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan senilai Rp1,3 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia saat menghadiri rapat di salah satu hotel di Jakarta
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menyerahkan santunan kepada ahli waris di Jakarta, Selasa.
Eko mengatakan turut berduka cita atas kepergian almarhumah Ratna Feranti Puspasari (44).
“Almarhumah merupakan peserta BPJAMSOSTEK dan semua risiko kerja menjadi tanggung jawab kami. Siang ini kami datang menyerahkan hak keluarga senilai Rp1,3 miliar," katanya.
Menurut data, Ratna merupakan karyawan di BPJS Kesehatan dengan jabatan sebagai Analis Pengkajian Aktuaria Pratama dan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak 16 tahun yang lalu.
Baca juga: Pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK untuk kesejahteraan pekerja
Santunan yang diserahkan tersebut terdiri atas santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala.
“Kami juga berterima kasih kepada BPJS Kesehatan yang sama-sama mengemban amanah negara sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, harus hadir untuk memberikan rasa aman untuk warga Negara Indonesia terkait jaminan sosial,” kata dia.
Selanjutnya, Ibunda dari almarhumah, Fatchijah (76), menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan BPJAMSOSTEK kepada dirinya dan keluarga.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Bidang Manajemen SDM dan Revolusi Mental Afrizayanti menyatakan pihaknya melindungi karyawan dari risiko kerja dengan mendaftarkan mereka ke program BPJAMSOSTEK.
“Terima kasih kepada BPJAMSOSTEK. Saya dan teman-teman memantau bahwa tidak sulit mengurus klaim ke BPJAMSOSTEK,” ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Salemba M. Izaddin mengatakan setiap pekerjaan pasti ada risikonya, seperti sakit, kecelakaan kerja, meninggal dunia, PHK, dan pensiun.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut maka pekerja memiliki hak normatif menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang terdiri atas JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Hari ini santunan yang diterima bukan menggantikan yang tiada tetapi menjadi penawar bagi yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupan," ujar Izaddin.
Baca juga: Bantul beri jaminan kecelakaan kerja relawan selama setahun pada 2023
Baca juga: Sebanyak 1.500 pekerja rentan dibantu swasta jadi peserta jamsostek
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022