Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maria Endang Sumiwi mengatakan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 yang diperingati pada November lalu, berdekatan dengan Hari Disabilitas Internasional diperingati bulan ini, harus dijadikan momentum menegaskan solidaritas.
“Peringatan HKN ke-58 dan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus kita jadikan sebagai momentum untuk menegaskan kepedulian dan memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas,” katanya saat acara "Talkshow Dalam Rangka HKN-58 dan Hari Disabilitas Internasional Tahun 2022” yang diikuti secara virtual di Jakarta, Selasa.
Selain itu, peringatan tersebut dapat dijadikan sebagai momentum untuk meyakini bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi kekuatan. Hal ini mengisyaratkan agar seluruh komponen bangsa dapat bersama-sama melakukan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas.
“Sudah seharusnya kita tidak lagi memiliki stigma negatif terhadap penyandang disabilitas serta memberikan dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, dan kesamaan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan,” katanya.
Dia mengajak kepada semua pihak untuk bergerak bersama memberikan akses yang makin luas bagi semua penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan.
Endang juga menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bersumber daya masyarakat bagi penyandang disabilitas membutuhkan dukungan dari semua pihak.
Baca juga: Jokowi: Indonesia tingkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas
Dia berharap, peringatan HKN ke-58 sekaligus Hari Disabilitas Internasional dapat memberikan dampak nyata terhadap masyarakat dengan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas agar mudah diakses dan berkualitas.
Selain itu, diharapkan meningkatkan kesadaran dari orang tua atau pendamping anak disabilitas tentang pentingnya peran mereka untuk mengoptimalkan potensi yang ada dalam mewujudkan Indonesia yang inklusif.
Indonesia telah menandatangani Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak. Penyandang Disabilitas) pada 30 Maret 2007.
Dengan adanya konvensi itu, Endang menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan standar kesehatan tertinggi yang tersedia tanpa diskriminasi.
Sebagai tindak lanjut komitmen global tersebut, Indonesia menindaklanjuti melalui penerbitan UU No. 36 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mengamanahkan pemerintah yang wajib menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan memfasilitasi penyandang disabilitas untuk tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi.
Baca juga: KND sebut baru 20 persen daerah punya peraturan tentang disabilitas
Baca juga: Stafsus Angkie: Hari Disabilitas jadi PR penuhi kebutuhan penyandang
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022