Palembang (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka kasus kekerasan hingga korban tewas di Hotel Grand Daira (DG), Jalan Jendral Sudirman, Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Mohkamad Ngajib, di Palembang, Selasa, mengatakan para tersangka merupakan remaja pria berinisial MD (17) dan BR (21) warga Kota Palembang.
Para tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 dan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang secara terpisah nyaris tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka, pada Sabtu (3/12).
Masing-masing, lanjutnya, tersangka MD ditangkap polisi di kawasan Palembang, sementara BR ditangkap di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
“Keduanya adalah tersangka tindak kekerasan di hotel GD hingga korbannya tewas, Jumat (2/12) malam,” kata dia, tersangka saat ini ditahan di Kantor Polsek Ilir Timur 1 Palembang guna penyelidikan lebih lanjut.
Ngajib menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, saat itu MD dan BR terlibat keributan dengan korban berinsial MNF (26), warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa keributan itu berlangsung saat kedua tersangka memergoki korban MNF berada di dalam kamar hotel lantai lima bernomor 504 bersama saksi seorang perempuan berinisial SH (16).
“Tersangka BG tak terima MNF ini memesan jasa kencan terhadap SH melalui aplikasi Michat tanpa melalui dirinya, hingga terjadi keributan,” kata dia.
Dalam keributan tersebut, lanjutnya, tersangka BG memukul korban diarah wajah sementara MD memegang tangan korban, hingga posisi korban tersudut ke arah jendela yang sedang terbuka.
“Meski sempat ditahan tersangka MD, tersangka BG nekat mengangkat kaki korban keluar luar jendela hingga yang bersangkutan jatuh ke lantai dasar parkiran hotel dan tewas ditempat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum et revertum Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang diketahui korban MNF mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan patah tulang tangan sebelah kiri.
Polisi menyita barang bukti dua unit ponsel miliki tersangka dan saksi SH, celana panjang warna coklat dan baju warna hitam milik korban MNF.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Pewarta: Muhammad Riezko Bima Elko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022