Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menanggapi atas permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan pada Selasa kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan Bambang dengan agenda tanggapan dari pihak termohon (KPK).
"Hari ini, sesuai agenda kelanjutan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. KPK melalui biro hukum siap hadir dan jelaskan tanggapan atas permohonan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya pada Selasa.
Bambang mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Kami tegaskan seluruh proses mekanisme yang KPK lakukan pada penyidikan perkara tersebut telah sesuai prosedur dan hukum berlaku," ucap Ali.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Berikutnya, menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013 s/d 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.
Berikutnya, menyatakan pemblokiran oleh KPK terhadap rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus P.S. tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022