Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu sudah jelas arahan bapak Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN
Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN mendukung langkah Kejaksaan Agung terkait penetapan direktur operasional (dirops) II Waskita Karya berinisial BR sebagai tersangka pidana korupsi.
"Seperti yang sudah komitmennya Bapak Menteri BUMN Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN, jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita support dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Arya mengatakan, Kementerian BUMN terus mendukung terkait hal-hal yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung.
"Jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus, itu sudah jelas arahan bapak Erick Thohir untuk bersih-bersih BUMN," katanya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini yaitu BR sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank, Senin (5/12).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Penyidik menetapkan BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK cecar empat saksi aliran dana kasus proyek fiktif Waskita Karya
Baca juga: KPK sita Rp12 miliar terkait kasus subkontraktor fiktif Waskita Karya
Baca juga: Staf Keuangan Waskita dicecar aliran uang kasus subkontraktor fiktif
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022