Tidak ada satu sen pun yang kita pakai untuk pembayaran utang
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra menegaskan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun yang didapat perusahaan akan digunakan untuk biaya pemeliharaan hingga modal kerja.
Pemberian PMN itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan Negara (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia.
"Jadi Rp7,5 triliun ini kami konsisten akan digunakan untuk maintenance, restorasi dan pemenuhan maintenance reserve serta modal kerja," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.
Irfan menuturkan secara proporsi, dari total PMN sebesar Rp7,5 triliun, sebanyak 60 persen akan dialokasikan untuk maintenance (pemeliharaan) dan restorasi serta pemenuhan maintenance reserve. Sedangkan sisa 40 persen akan dialokasikan untuk modal kerja berupa bahan bakar, biaya sewa dan biaya restrukturisasi.
"Tidak ada satu sen pun yang kita pakai untuk pembayaran utang," tegasnya.
Meski progresnya cukup signifikan, masih terdapat hal yang perlu dilakukan Garuda sehubungan dengan pencairan PMN dan konversi utang, yaitu pemenuhan syarat pencairan PMN maksimal di tangga 22 Desember 2022 dan penerbitan PP Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebelum tanggal 20 Desember 2022.
"Masih ada dua PP yang masih kita kejar, di mana satunya untuk kajian konversi OWK dan satu lagi perubahan struktur kepemilikan Garuda," katanya.
Saat ini prosesnya sudah berada di Sekretariat Negara menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan sebelum diteken oleh Presiden.
"Ini sudah selesai di Setneg, sedang menunggu paraf dari Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, setelah itu kemudian prosesnya akan meminta tanda tangan Pak Presiden. Mudah-mudahan kita bisa proses sebelum beliau melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," katanya.
Ada pun latar belakang diperlukannya PMN dan konversi utang adalah agar Garuda dapat memenuhi syarat Perjanjian Perdamaian. PMN akan dilakukan melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan konversi OWK dan utang kreditur melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Baca juga: Erick Thohir sebut utang Garuda susut hingga 50 persen
Baca juga: Penumpang naik, Garuda upayakan tambah frekuensi penerbangan domestik
Baca juga: Garuda Indonesia akan pertahankan pangsa pasar di atas 39 persen
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022