Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/12) mengundang Bareskrim Polri untuk berkoordinasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus P.S.
"Memang betul, besok dijadwalkan akan ada koordinasi pukul 10.00 WIB. Insya Allah besok mudah-mudahan yang kami undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Propam," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Karyoto menyatakan bahwa Bambang telah menjalani proses kode etik di internal kepolisian. Sementara, untuk kasus suap dan gratifikasi yang ditangani KPK akan dibahas lebih lanjut dengan Bareskrim Polri.
"Ya kita besok melihat hasil koordinasinya bagaimana karena ada peraturan bahwa tersangka yang ada di kami nanti itu terikat dengan peraturan internal kepolisian terhadap kode etik," ujar Karyoto.
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Sebelumnya, KPK telah membenarkan sedang menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (23/11).
KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Sementara itu, terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Bambang mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Merespons pengajuan praperadilan tersebut, KPK menegaskan memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022