Jakarta (ANTARA News) - Terhitung mulai 1 Mei 2006 Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan penangguhan sementara (Injunction) untuk membekukan pengembangan dan ekspansi PT Direct Vision sebagai perusahaan siaran televisi berbayar di Indonesia karena diduga melakukan tindakan monopoli sampai permasalahan diselesaikan. "Depkominfo telah melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mendapatkan interpretasi keadaan dalam konteks UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Sofyan Djalil di Jakarta, Selasa. Menurut dia, dasar hukum dikeluarkannya keputusan tersebut adalah Undang-undang Telekomunikasi, Undang-udang Penyiaran, Undang-undang Anti Monopoli, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sofyan mengatakan, injuction tersebut berlaku hingga ada keputusan dari KPPU (Rencananya akan mengeluarkan keputusan sore ini) apakah Direct Vision melakukan kegiatan monopoli atau tidak. Jika KPPU menyatakan Direct Vision memonopoli maka injuction tersebut akan terus dilakukan, namun jika tidak injuction tersebut akan dicabut, katanya. Ia mengatakan, kasus yang menjadi referensi pokok adalah adanya pengaduan oleh penyelenggara siaran televisi berlangganan di Indonesia yang berbasis satelit. Star Group yang mempunyai tujuh saluran (Chanell) di antaranya, ESPN, Starsport, National Geographic, Star Movie, V-Chanell, ESPN Sport, tidak bersedia memperpanjang kontraknya dengan Indovision, Telkomvision, dan Indosat IM2. Namun melakukan kerjasama dengan Direct Vision yang mempunyai siaran eksklusif. Sebagai tindak lanjut, katanya, Depkominfo telah memanggil Star Group untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan distribusi layanan siarannya yang diberlakukan di Indonesia dan meminta Star Group agar dalam beroperasi di Idonesaia tidak melakukan praktek yang mendorong persaingan tidak sehat. "Saya menghimbau kepada para penyelenggara siaran televisi berbayar di Indonesia supaya melakukan konsolidasi untuk dapat membeli konten dari pihak asing untuk disiarkan di Indonesia," katanya. Ia juga menegaskan kebijakan injuction tersebut tidak semata-mata karena PT Direct Vison sedang menghadapi masalah, tetapi lebih ditujukan untuk menciptakan kondisi yang kompetitif. "Depkominfo tidak segan-segan bertindak tegas dan adil terhadap lembaga penyiaran televisi berlangganan yang diduga keras memfasilitasi tindakan monopoli ataupun tidakan lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006