Kedua tersangka itu keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.
Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lubang anus di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami serius dan berkomitmen untuk memerangi narkoba, karena menghancurkan generasi bangsa sesuai instruksi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers, di Serang, Senin.
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan modus yang tidak lazim yakni memasukkan sabu-sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.
Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.
Setelah melakukan koordinasi gabungan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku.
Tim gabungan itu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK (52), warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (1/12) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Kedua tersangka itu keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.
Shinto mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti.
Selanjutnya, katab Shinto, tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.
"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Shinto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta, tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan kemana narkotika jenis sabu-sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu-sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM.
Dalam keterangan kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," ujar Shinto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yakni empat paket sabu-sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.
Modus operandi kedua tersangka yaitu dengan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut melalui jalur udara.
"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu," ujar Shinto.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni BM sebagai pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati," kata Shinto pula.
Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banten M Amir di kesempatan yang sama mengatakan sesuai perintah Presiden RI jika peredaran gelap narkotika harus diberantas bersama-sama.
Baca juga: Polisi Banten sita miliaran rupiah aliran dana hasil kejahatan narkoba
Baca juga: Ladang ganja seluas tiga hektare di Aceh Utara dimusnahkan
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022