Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online di Manado.Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung kepolisian untuk terus mengembangkan pengungkapan perusahaan aplikasi pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat.
"Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap peredaran aplikasi pinjaman online yang berada di Manado, Sulawesi Utara. Aparat kepolisian jangan sampai berhenti dan puas diri," kata Andi Rio, di Jakarta, Senin.
Dia menilai Kapolri sudah membuktikan dengan menjalankan petunjuk dan arahan Presiden Jokowi pada acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021 terkait maraknya aksi penipuan pinjol dan tindak pidana keuangan digital.
Karena itu, dia meminta Polri jangan hanya berhenti mengungkap kasus pinjol yang berada di Manado, karena sudah banyak masyarakat yang dirugikan.
"Memberantas 'pinjol' harus di seluruh wilayah Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban pinjol sampai mengalami depresi dan berujung pada bunuh diri," ujarnya pula.
Menurut dia, di satu sisi, kondisi ekonomi pada masa pandemi COVID-19 membuat gejolak terhadap perekonomian di masyarakat. Namun dia menilai di sisi lain, perkembangan digital dan situasi ekonomi dimanfaatkan pelaku usaha pinjol ilegal untuk meraih keuntungan.
"Pelaku pinjol ilegal merayu masyarakat melalui akses kemudahan persyaratan dan pencairan namun berujung pada pesakitan," katanya lagi.
Andi Rio mengatakan perusahaan pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat karena diduga melakukan tindak kejahatan berupa psikis, pencurian data pribadi, dan teror. Karena itu dia meminta Polri jangan ragu memberantas pinjol ilegal.
Sebelumnya, Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring (pinjaman online/pinjol) ilegal yang berada di Manado, Sulawesi Utara.
"Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah A sebagai petugas 'debt collector', pengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/12).
Auliansyah menjelaskan dalam penggerebekan tersebut petugas turut mengamankan sebanyak 40 karyawan perusahaan pinjaman daring ilegal tersebut.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (29/11) di Manado, dengan bantuan dari Polda Sulawesi Utara.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap A dan G yang adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45B dan atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan pengungkapan tersebut untuk membongkar seluruh operasi pinjaman daring ilegal tersebut.
Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Baca juga: Polda Metro gerebek kantor pinjaman daring ilegal di Manado
Baca juga: Polda Metro tetapkan dua tersangka pinjaman daring ilegal di Manado
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022