Mataram (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran narkoba dalam waktu sepekan terhitung sejak 27 November 2022.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa dalam konferensi pers di Mataram, Senin, menjelaskan dari 10 kasus telah terungkap peran 12 tersangka.
"Jadi, dari tindak lanjut laporan masyarakat, selama sepekan kemarin kami berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan menetapkan 12 tersangka," kata Mustofa.
Dari 10 kasus, lanjut dia, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sedikitnya 100 gram dan uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selain itu, ada juga barang bukti kartu ATM, buku tabungan, telepon genggam, alat isap sabu-sabu, bundelan klip plastik bening untuk kemasan sabu-sabu, dan timbangan elektrik.
Mustofa mengatakan bahwa pengungkapan kasus dalam pekan terakhir November 2022 hingga awal Desember 2022 ini merupakan bagian dari upaya antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dia memastikan kegiatan kepolisian tersebut akan terus berjalan secara intensif hingga awal bulan di tahun 2023.
Terpisah, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa dalam pengungkapan sepekan itu pihaknya menangkap sejumlah warga dengan beragam profesi.
"Macam-macam, ada ibu-ibu usianya 57 tahun, modus peredarannya dengan menyimpan barang bukti di pakaian dalamnya. Dari kasus ibu-ibu itu ditemukan barang bukti 5 gram sabu-sabu. Motivasi menjual untuk kebutuhan ekonomi," ujar Yogi.
Kemudian, ada juga mahasiswa dan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Mereka tertangkap menguasai dan diduga mengedarkan sabu-sabu dari indekos.
"Dari mahasiswa ini kami mendapatkan 27 gram sabu-sabu," ucap dia.
Terakhir, Rabu (30/11), polisi menangkap seorang terduga pengedar di wilayah Bertais, Kota Mataram. Dari penangkapan terduga pengedar tersebut turut ditangkap seorang anggota DPRD Lombok Barat berinisial AM.
"AM kami tangkap dari hasil pengembangan penangkapan terduga pengedar berinisial AD. Dalam kasus itu ada sembilan orang pembeli yang kami tangkap termasuk AM," ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi memastikan proses hukum dari 10 kasus tersebut masih berjalan. Upaya pengembangan di lapangan juga terus dilaksanakan.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022