Jakarta (ANTARA) - Pemerintah berpandangan bahwa mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat ke daerah tidak perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) mengingat hal itu sudah diatur oleh UU lain.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong menyampaikan adanya UU No.23 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur wewenang terkait KSDAHE.
"Dalam revisi UU No.5 Tahun 1990 kami memandang tidak perlu mengatur mekanisme pelimpahan kawasan konservasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," ujar Alue, membacakan sambutan dari Menteri LHK Siti Nurbaya.
Hal itu karena hutan konservasi merupakan benteng terakhir dari kawasan hutan dan cukup pendelegasian melalui prosedur kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.
Kewenangan pemerintah pusat dalam masalah kehutanan yang diampu KLHK sudah dipertegas berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 bahwa kawasan suaka alam (KSL), kawasan pelestarian alam (KPA) dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kewenangan pusat.
Baca juga: Menteri LHK: RUU KSDAHE perlu hadir jawab dinamika konservasi
Baca juga: Menteri LHK sampaikan pandangan pemerintah terkait RUU KSDAHE
Ia menyampaikan bahwa pemerintah memandang bahwa substansi yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1990 masih relevan dalam kondisi saat ini. Tapi memerlukan beberapa pengembangan.
Dalam kesempatan itu, Wamen LHK menyampaikan pemerintah siap membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KSDAHE dan siap berkoordinasi dengan panitia kerja yang dibentuk pada hari ini.
"Pemerintah akan melaksanakan sesuai dengan ketentuan. Kami sangat menghargai upaya yang terhormat pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI dalam upaya menjaga koherensi antara undang-undang," kata Wamen LHK Alue Dohong.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRI RI Sudin mengatakan terkait DIM RUU KSDAHE dari pemerintah mengajukan 735 DIM akan tetapi jumlah yang disampaikan kepada DPR RI masih memerlukan penyempurnaan.
"Karena 735 DIM yang baru diinventarisasi hanya 212 DIM, sisanya masih perlu penjelasan," ujarnya.
Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta kepada pemerintah melalukan perbaikan DIM paling lambat pada pekan kedua Januari 2023.
Baca juga: Pakar : pelaksanaan konservasi SDA dilihat secara utuh
Baca juga: Menteri LHK: Perlu pendalaman untuk RUU KSDAHE
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022