Jakarta (ANTARA News) - Prof Bagir Manan mendapat dukungan mayoritas hakim agung Mahkamah Agung (MA) untuk menjabat kembali posisi Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011. Dalam proses pemilihan yang dilaksanakan di Ruang Kusumah Atmadja, lantai dua, Gedung MA, Jakarta, Selasa, Bagir Manan memperoleh 44 suara dari 48 hakim agung yang memberikan suara. Sesuai tata tertib pemilihan, hakim agung yang mendapat setengah plus satu suara dari jumlah hakim agung yang hadir akan terpilih menjadi Ketua MA. Tata tertib juga menyebutkan bahwa pemilihan ditetapkan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah hakim agung yang ada di MA. Bagir dilantik menjadi Ketua MA pada 18 Mei 2001 dan masa jabatannya akan berakhir pada 18 Mei 2006. Pemilihan Ketua MA tidak menggunakan mekanisme pencalonan. Panitia Pemilihan yang diketuai oleh Sekretaris MA, Rum Nessa akan membagikan surat suara kepada setiap hakim agung yang hadir. Setiap hakim agung yang hadir diharapkan menuliskan nama calon yang dipilihnya pada surat suara untuk kemudian dimasukkan dalam kotak suara. Setiap hakim agung berhak untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi Ketua MA, termasuk hakim agung yang memasuki masa pensiun sebelum jabatan Ketua MA berakhir pada 2011. Menurut Rum Nessa, UU No 5 Tahun 2004 hanya mengatur jabatan Ketua MA selama lima tahun, dan apabila Ketua MA terpilih memasuki masa pensiun sebelum jabatannya berakhir, maka dapat diadakan pemilihan lagi dengan dasar kekosongan jabatan Ketua MA. Dengan peraturan pemilihan Ketua MA yang ada saat ini, maka Bagir berpeluang untuk terpilih lagi menjadi Ketua MA periode 2006-2011. Rum Nessa mengatakan mekanisme pemilihan Ketua MA yang tidak menggunakan sistem calon adalah kebijakan pimpinan MA yang diambil melalui rapat pleno. Ia juga mengatakan tidak perlu lagi ada pemaparan visi dan misi dari calon Ketua MA, karena secara institusi MA sudah memiliki visi dan misi serta cetak biru pembaruan. Rum Nessa mengatakan tata tertib pemilihan tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua MA nomor KMA/047/SK/IV/2006 yang ditandatangani oleh Bagir Manan. Jika pada putaran pertama tidak ada yang mendapat setengah plus satu suara, Rum Nessa menjelaskan maka akan dipilih dua calon dengan suara terbanyak untuk kemudian dimajukan lagi sampai terpilih sebagai Ketua MA dengan perolehan suara setengah plus satu dari jumlah hakim agung yang hadir. Panitia pemilihan telah menyediakan jumlah surat suara yang hanya cukup untuk tiga kali putaran pemilihan. Bagir Manan dan Wakil Ketua MA bidang Yudisial Mariana Sutadi telah diperpanjang masa pensiunnya hingga 67 tahun dan akan memasuki masa pensiun pada 2008. Sedangkan Wakil Ketua MA bidang non yudisial, Syamsuhadi Irsyad, yang telah berusia 66 tahun memasuki masa pensiun pada Januari 2007 dan telah dicarikan penggantinya melalui seleksi hakim agung yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). Dari jajaran pimpinan MA lainnya, Ketua Muda Militer German Hoediarto, Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil, Ketua Muda Pidana Parman Soeparman, telah berusia 65 tahun. Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa dan Ketua Muda Pengawasan Gunanto Suryono berusia 64 tahun. Ketua Muda Tata Usaha Negara (TUN) Paulus Effendi Lotulung dan Ketua Muda Perdata Niaga berusia 63 tahun. Sedangkan Ketua Muda Agama, Andi Syamsu Alam berusia 61 tahun dan Ketua Muda Pembinaan Ahmad Kamil berusa 60 tahun. Dari jajaran pimpinan MA, yang telah diperpanjang masa pensiunnya menjadi 67 tahun adalah Parman Soeparman, Iskandar Kamil dan German Hoediarto sehingga mereka akan memasuki masa pensiun pada 2008.Komposisi saat ini Komposisi hakim agung anggota di MA yang saat ini telah berusia 65 tahun sebanyak enam orang dan yang telah diperpanjang masa pensiunnya menjadi 67 tahun sebanyak lima orang, yaitu Susanti Adi Nugroho, Titiek Nurmala Siagian, Bahaudin Qaudry, Kaimuddin Salle dan Soedarno. Sedangkan hakim agung anggota yang berusia 64 tahun sebanyak sepuluh orang, 63 tahun sebanyak enam orang, berusia 62 tahun sebanyak tiga orang, berusia 61 tahun sebanyak dua orang, dan usia 60 tahun sebanyak satu orang. Hakim anggota yang berusia di bawah 60 tahun sebanyak lima orang dengan usia termuda 56 tahun. Sementera itu, sejumlah elemen mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MA memprotes terpilihnnya kembali Bagir Manan, karena masih banyak kasus yang belum terselesaikan selama Bagir menjabat sebagai Ketua MA. (*)
Copyright © ANTARA 2006