Jakarta (ANTARA) - Pekerja berhak mendapat jaminan keselamatan saat melakukan pekerjaan, baik oleh negara maupun perusahaan tempat bekerja. Berangkat dari hal tersebut, pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada pekerja yang dikelola melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang dikenal dengan BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. Program jaminan sosial ini berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Sistem tersebut tak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi biasa diimplementasikan pula oleh negara-negara berkembang.
Di Indonesia, jaminan sosial bagi para pekerja bermula dengan lahirnya Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS) pada tahun 1952. Pada tahun 1977, perlindungan jaminan sosial pekerja berkembang menjadi program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK).
Kemudian, pada tahun 1995, terbentuklah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014 atau yang saat ini sering disebut sebagai BPJAMSOSTEK.
Terdapat lima program dasar yang dilaksanakan oleh BPJAMSOSTEK saat ini, yaitu empat program sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2011 tentang BPJS yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Selain itu, satu program lainnya berasal dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JHT menyediakan manfaat berupa uang tunai yang besarannya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya, sedangkan JKK memberikan manfaat kepada peserta berupa pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang, dan program Kembali Bekerja.
Adapun manfaat JKM diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak. Untuk JP, manfaat yang diberikan berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara manfaat JKP didapatkan apabila peserta memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat enam bulan berturut-turut. Manfaat diberikan berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan, baik saat pekerja mendaftar, membayar iuran, maupun akan menerima manfaat sebagai peserta.
“Harapannya seluruh pekerja di Indonesia ke depan menjadi lebih sejahtera karena segala risiko yang mungkin timbul saat bekerja sudah dijamin oleh negara melalui BPJAMSOSTEK. Tidak hanya untuk diri pekerja itu saja, namun akan melindungi orang-orang terkasih, yaitu suami atau istri hingga anak- anak,” ujar Anggoro.
Per Oktober 2022, jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK tercatat mencapai 36,48 juta pekerja. Pada tahun 2026, badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini menargetkan terdapat 70 juta tenaga kerja aktif yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Darul Siska, mendorong BPJAMSOSTEK untuk lebih aktif dan atraktif dalam meningkatkan kepesertaan BPJAMSOSTEK di tahun mendatang, dengan menyiapkan berbagai strategi lain untuk menarik masyarakat agar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat nyata
Tak hanya sekedar program, BPJAMSOSTEK telah memberikan banyak manfaat nyata kepada para pesertanya, salah satunya dialami oleh Dimas Ade (31) yang sudah pernah menerima klaim JHT usai melakukan pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja karena lingkungan kerja yang kurang menyenangkan.
"Dana yang saya tarik ternyata sangat lumayan untuk dana darurat selama belum mendapatkan pekerjaan baru," ujar Dimas.
Ia merasa selama ini tabungan JHT yang diambil dari gaji bulanannya tidak begitu banyak, namun rupanya setelah diklaim hasilnya cukup mengagetkan. Dirinya pun sangat senang dan berharap pekerja lainnya mendapatkan fasilitas yang sama di seluruh perusahaan.
Hal senada juga dialami Irma Dewi Setianingsih (21) yang mengaku sangat terbantu oleh BPJAMSOSTEK, terutama saat kepergian ayahanda tercinta. Pasalnya, ia masih duduk di bangku kuliah saat ayahnya meninggal dunia dan Irma terpaksa menjadi tulang punggung keluarga karena ibunya pun sakit-sakitan.
Ayah Irma meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja akibat serangan jantung. Oleh karenanya, BPJAMSOSTEK memberikan manfaat JKM yang cukup besar untuk keluarga Irma dan klaim manfaat yang diberikan tersebut sangat membantu Irma saat mengurus kepergian sang ayah.
"Saya rasakan sendiri manfaat BPJAMSOSTEK sangat membantu, tanpa tabungan tersebut mungkin saya akan kesusahan setelah ayah meninggal," kenang Irma.
Bukan hanya satu kali, Irma pun mengaku BPJS Ketenagakerjaan telah membantu keluarganya sebelum kepergian ayahnya, yakni saat ayahnya mengalami kecelakaan ketika pulang bekerja. Kala itu, motor ayah Irma tersenggol truk saat di perjalanan dan ayah Irma terjatuh serta terluka parah.
Alhasil, ayah Irma harus menjalani operasi jari dengan 12 jahitan. Berbekal uang pinjaman keluarga, Irma membiayai segala proses yang dijalani ayahnya saat itu.
Irma sempat bingung bagaimana melunasi uang pinjaman tersebut, belum lagi uang perusahaan yang dibawa ayahnya di tas hilang saat kecelakaan dan harus diganti separuhnya. Namun secercah harapan muncul saat tiba-tiba sang dokter yang mengoperasi ayahnya mengingatkan Irma bahwa biasanya perusahaan berpartisipasi dalam program JKK BPJAMSOSTEK.
Ia pun langsung bersemangat mengurus klaim JKK dari BPJAMSOSTEK dan tak sampai sebulan, manfaat klaim itu cair dan dipakai Irma untuk membayar pinjaman saat operasi ayahnya serta ganti rugi uang ayahnya yang hilang saat kecelakaan.
Berbagai pengalaman yang dialami Dimas hingga Irma hanya sedikit dari banyaknya pengalaman yang dirasakan oleh 36,48 juta pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari dua orang itu saja sudah menggambarkan betapa pentingnya jaminan sosial dalam bekerja.
Ke depan, BPJAMSOSTEK diharapkan semakin bisa melindungi seluruh pekerja di Tanah Air dengan berbagai layanan yang semakin inovatif, termasuk para pekerja informal yang saat ini semakin meningkat karena adanya pandemi COVID-19.
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022