Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Tim Satreskoba Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap lima pengedar narkoba yang memiliki jaringan di luar kota kabupaten setempat dengan barang bukti totalnya mencapai 43,94 gram sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan CY di Kecamatan Kaliwates. Saat digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram," kata Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat.
Baca juga: Polres Singkawang amankan IRT pengedar Narkoba
Menurutnya penyidik mengembangkan kasus narkoba tersebut dan menangkap YR warga Kecamatan Tanggul dengan barang bukti yang diamankan 0,28 gram sabu-sabu bersama timbangan dan alat hisapnya.
"Dari tersangka pertama dan kedua, penyidik terus melakukan pengembangan yang akhirnya menangkap DP yang merupakan warga Kecamatan Tanggul dan dikembangkan lagi mengarah ke jaringan pengedar narkoba di Surabaya," tuturnya.
Baca juga: Polisi Jambi ringkus tiga pemuda pengedar sabu di Gentala Arasy
Dari tersangka DP, lanjut dia, penyidik mengembangkan lagi dan menangkap MB yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo di sebuah SPBU di kawasan Leces Probolinggo.
"Pengembangan penyidikan dari MB didapatkan satu tersangka CU yang merupakan warga Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan Sidorjo," katanya.
Baca juga: Polda Jatim tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan internasional
Ia menjelaskan, mereka terus mengembangkan kasus narkoba itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya, sehingga bandar narkoba yang besar dapat ditangkap.
"Kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi karena dengan penduduk yang banyak, maka kota setempat bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap pembawa 6,3 kilogram ganja tujuan Manokwari
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022