"Revisi itu akan jalan terus. Saya optimis dan tidak pesimis. Mungkin satu dua bulan ini draf dari lima perguruan tinggi akan selesai," kata Erman.

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan tetap dilanjutkan meskipun hari ini puluhan ribu pekerja di Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia berunjukrasa menentang rencana revisi tersebut. "Revisi itu akan jalan terus. Saya optimis dan tidak pesimis. Mungkin satu dua bulan ini draf dari lima perguruan tinggi akan selesai," kata Erman di Jakarta, Senin malam. Erman yang baru kembali dari lawatan ke Timur Tengah bersama rombongan Presiden RI mengatakan undang-undang ketenagakerjaan itu diharapkan lebih komprehensif setelah direvisi karena mengandung nilai-nilai hukum, sosial, ekonomi dan budaya. Undang-undang tersebut, kata dia, juga diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif bagi investasi dan pemenuhan hak-hak pekerja. Erman meminta kalangan buruh dan pengusaha agar tidak apriori dengan rencana revisi tersebut. Ia menjelaskan sejak 19 Januari 2005 sudah banyak masukan yang meminta agar undang-undang tersebut dikaji ulang. Menurut dia, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah menerima masukan (aspirasi) tentang permintaan revisi undang-undang ketenagakerjaan dari sekitar 130 organisasi. Sementara menjawab pertanyaan tentang pernyataan Komisi IX DPR RI yang akan menolak revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, Erman mengatakan, "Penolakan terhadap suatu usulan undang-undang tidak bisa dilakukan seperti itu karena ada mekanisme yang harus dipenuhi baik oleh DPR maupun pemerintah." Menurut dia sebelum melakukan penolakan seharusnya ada usulan ke komisi terkait yang kemudian dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI serta selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPR. Dia menjelaskan pula bahwa dalam sistem hukum Trias Politika, lembaga eksekutif dan legislatif harus saling menghormati. Menurut dia jika ada usulan pengajuan atau revisi undang-undang dari pemerintah maka DPR hendaknya melihat dahulu usulan tersebut dan mengkajinya sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR, begitu juga sebaliknya jika ada usulan inisiatif pengajuan usulan undang-undang dari dewan, pemerintah juga akan menghormatinya. Sebelumnya ketika menerima delegasi buruh di Gedung DPR/MPR RI, Komisi IX DPR menyatakan akan menolak rencana pemerintah merevisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Penolakan itu dilakukan untuk menanggapi aspirasi kalangan buruh yang menolak munculnya rancangan revisi UU tersebut," kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. Tjiptaning menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima draf RUU tentang revisi UU No.13/2003 dan belum melakukan pembahasan resmi tentang revisi UU tersebut. Namun demikian guna merespon gejolak dan keresahan kaum buruh, Komisi IX atas permintaan kalangan serikat pekerja telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan konfederasi dan federasi serikat/serikat buruh dimana seluruh konfederasi dan federasi serikat pekerja secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi UU N0.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, Komisi IX DPR juga telah menerima 25 surat dari Bupati, Walikota dan Gubernur serta DPRD dari berbagai daerah di Indonesia tentang penolakan revisi UU itu. Karena itu, Komisi X menyatakan tidak akan melakukan pembahasan draf UU No.13/2003 dan menolak munculnya rancangan revisi UU tersebut. Komisi IX juga mendukung aspirasi pekerja agar Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006