Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari setelah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Saluran Pembuangan Air Limbah Domestik (SPAL-D) seniali Rp1,5 miliar kemudian melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kami telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang mana dalam hal ini PPK yang berinsial LV yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam menggunakan anggaran pada tahun 2019,” kata Kajari Batang Hari Sugih Cervalo, di Jambi, Jumat.
Lanjut Sugih Carvallo mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait dugaan kasus tipikor tersebut.
Dengan dilakukan penahan tentunya akan mempermudah tim penyidik guna menyelesaikan berkas perkara. Dan disamping itu Kejari Batang Hari juga telah mendapatkan bukti yang kuat terkait kasus tipikor tersebut.
Sugih Carvallo juga memaparkan bahwa pihaknya untuk sementara waktu ini akan terus fokus terhadap kasus dugaan tipikor tersebut dan penyidik kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih kurang sekitar lima puluh pertanyaan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal yakni pasal primer pasal 2 ayai 1 jo pasal 18 undang - Undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagaimana telah diubah dengan UI No 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2021 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui sebelumnya tersangka juga pernah menang di praperadilan yang telah di gelar beberapa bulan yang lalu dan pihak Kejari Batang Hari juga telah menjalankan sesuai instruksi pra peradilan tersebut.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022