Surabaya (ANTARA News) - Dirjen Peraturan Perundang-undangan AA Oka Mahendra berharap penyusunan undang-undang mengenai Mata Uang seperti diamanatkan UU No 23/1999 yang diubah menjadi UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia, bisa segera selesai dan diundangkan tahun ini.
"Mudah-mudahan segera selesai dan tahun 2006 bisa diundangkan," katanya di sela-sela Seminar Nasional tentang Mata Uang, di Surabaya, Senin.
Dengan diterbitkannya UU tentang Mata Uang tersebut, katanya, nantinya dapat menjadi acuan dalam pengambilan tindakan jika terjadi pemalsuan, serta ada aturan mengenai standar mata uang yang mudah dibawa dan tahan disimpan.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim dalam kesempatan sama menjelaskan, ketentuan umum mengenai Mata Uang diatur dalam UU No 23/1999 dan telah diubah dengan UU No3/2004.
Sementara itu, pengaturan mengenai tindak pidana terkait dengan kejahatan terhadap mata uang, diatur dalam KUHP, UU No 6/1981 yang mengesahkan Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Uang Palsu dan Inpres No 1/1971 tentang pembentukan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal).
Maulana mengatakan, pengeluaran uang beredar langsung mempengaruhi perekonomian nasional, sehingga tidak bisa dipisahkan dari kerangka kebijakan moneter dan sistem pembayaran.
Sehubungan dengan hal tersebut serta memperhatikan perkembangan pengaturan dunia internasional tentang mata uang, maka BI mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR RI membentuk UU yang mengatur mata uang.
Dia sependapat dengan RUU Mata Uang yang tidak hanya mengatur mengenai fisik uang, tapi juga sanksi pidana terhadap penolakan untuk menerima rupiah serta ancaman pidana terhadap pelanggaran atas kewajiban menggunakan uang rupiah di wilayah RI dan larangan pembawaan uang rupiah dalam jumlah tertentu keluar negeri.
Kejahatan mata uang, katanya, sangat berbeda dari kejahatan pemalsuan dokumen, mengingat dampaknya sangat serius, yakni pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah, merusak tatanan ekonomi nasional dan akan merongrong kehidupan politik yang demokratis.
"Kejahatan uang palsu lebih jauh lagi, berpotensi mendorong timbulnya tindak pidana pencucian uang, pembiayaan terorisme dan politik uang (money politics)," ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai upaya Badan Legislasi DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU Mata Uang dalam tahun 2006 sebagai UU yang secara komprehensif mengatur mengenai mata uang rupiah, merupakan langkah strategis.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006