Pangkalpinang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Pemerintah Provinsi setempat yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp3.498.479 atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun ini.
"Pemprov Babel sudah berupaya memperjuangkan kenaikan UMP dari Rp3.264.884 pada tahun ini menjadi Rp3.498.479, dan jumlah ini merupakan tertinggi ke dua setelah DKI Jakarta," kata Ketua DPRD Prpvinsi Babel Herman Suhadi di Pangkalpinang, Kamis.
Kepada Dewan Pengupahan, Herman juga memberikan apresiasi karena sudah memperhatikan kebutuhan dan kesejahteraan para buruh selama proses pembahasan UMP.
Menurut dia, jika dilihat dari kenaikan besaran upah yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023 UMP tersebut, Babel menduduki peringkat dua dari seluruh provinsi di Indonesia, hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Babel semakin baik.
"Dari angka UMP tersebut, kemakmuran masyarakat Babel akan semakin bertambah dan ekonomi semakin membaik karena keringat para buruh inilah yang berkontribusi mengisi pembangunan dan meningkatkan ekonomi daerah," ujarnya.
Herman menambahkan, DPRD Babel juga akan menyetujui kenaikan upah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel dan DPRD Babel sesuai dengan besaran UMP yang sudah ditetapkan.
"Jika ada usulan dari Pemprov Babel dan kemampuan keuangan daerah memungkinkan, kita akan mendukung kenaikan upah juga untuk para tenaga honorer sesuai UMP 2023," katanya.
Hingga saat ini upah tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel dan DPRD Babel masih sesuai dengan UMP 2020, yaitu sebesar Rp3,1 juta. Namun karena ada pemotongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sehingga honor bersih yang diterima menjadi sekitar Rp2,9 juta.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022