Mukomuko (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengusulkan pemusnahan tanaman kelapa sawit di lahan seluas 500 hektare dalam kawasan hutan di daerah ini.

"Dalam waktu dekat ini kami ke Jakarta untuk mengusulkan pemusnahan tanaman kelapa sawit dalam hutan kepada Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, tanaman kelapa sawit di lahan seluas 500 hektare tersebut tersebar di sejumlah lokasi hutan, yakni Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP) Air Teramang.

Dari seluas 500 hektare tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan tersebut rata-rata milik orang kaya atau pengusaha yang membuka kebun kelapa sawit mencapai seluas ratusan hektare di dalam hutan negara daerah ini.

Ia mengatakan, instansinya sebelumnya telah meminta kepada para pengusaha yang melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit dalam hutan untuk mengurus izin pelepasan hutan.

Namun pengusaha ini tidak mengakui perbuatannya membangun kebun kelapa sawit dalam hutan produksi terbatas di daerah ini.

"Ada sebagian lahan hak guna usaha (HGU) milik pengusaha ini, tetapi ada lahan perkebunan kelapa sawitnya yang masuk dalam kawasan hutan negara di daerah ini," ujarnya.

Padahal instansinya telah mendapatkan informasi terkait orang yang memiliki kebun kelapa sawit dalam hutan dari pekerja di kebun sawit tersebut.

Sementara itu, ia mengatakan, biasanya personel Gakkum menggunakan racun untuk memusnahkan tanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas.

"Batang tanaman kelapa sawit dilobangi pakai mesin chinsaw, kemudian dimasukkan racun biar tanaman keras tersebut mati," ujarnya.

Ia menyatakan, personel Gakkum menggunakan cara ini demi efisiensi waktu, tenaga dan dana untuk memusnahkan batang tanaman kelapa sawit.


Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022