Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi melalui Ditreskrimsus mengamankan satu unit truk tangki kapasitas 20 ribu liter yang memuat BBM ilegal yang diduga solar olahan yang akan melakukan bunker atau pengisian bahan bakar minyak via tangki.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan peristiwa ini berawal dari pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan bunker BBM yang diduga solar olahan dengan menggunakan truk tangki di wilayah pelabuhan Talang Duku, Muarojambi.
"Berdasarkan informasi tersebut, Dirreskimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory memerintahkan personel Subdit IV Ditreskrimsus langsung menuju lokasi dan berhasil amankan satu unit truk yang diduga akan bongkar muatan berupa solar olahan ke Kapal Tug boat," katanya, Kamis.
Penangkapan truk tangki BBM ilegal ini dilakukan di Jalan Lintas Talang Duku, Taman Rajo, Muarojambi.
Dari situ, kata dia setelah kapal bersandar tim menemui dan menanyakan dokumen pengisian BBM yang dilakukan kepada kapten kapal dan kepala kamar mesin kapal namun mereka tidak dapat menunjukkannya.
Selanjutnya tim mengamankan lima orang yakni KU yakni supir truk, AW kernet tangki , SU kapten kapal, AS kepala kamar mesin kapal) dan OK penghubung antara penyewa kapal dan pemilik BBM serta satu unit truk tangki warna hijau kombinasi Nomor Polisi B 9240 UFU yang memuat BBM jenis solar yang diduga solar olahan sebanyak lebih kurang 20 ribu liter, satu unit kapal tug boat bernama LP 02, delivery order dari perusahaan pemilik tanki ke kapal dan bukti percakapan antara OK dengan SU.
"Saat ini sopir truk, kernet, kapten kapal dan KKM kapal beserta satu unit truk tangki dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pewarta: Tuyani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022