Jakarta (ANTARA News) - Komisi IX DPR menolak rencana merevisi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Penolakan itu dilakukan untuk menanggapi aspirasi kalangan buruh yang menolak munculnya rancangan revisi UU tersebut," kata Ketua Komisi IX DPR, Tjiptaning, saat menerima delegasi buruh di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin.
Tjiptaning menyatakan sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima draft RUU tentang revisi UU No.13/2003. Karena itu, DPR belum melakukan pembahsan resmi tentang revisi UU tersebut.
Namun demikian, dalam rangka merespon gejolak dan keresahan kaum buruh, Komisi IX atas permintaan kalangan serikat pekerja telah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan konfederasi dan federasi serikat/serikat buruh dimana seluruh konfederasi dan federasi serikat pekerja secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana revisi UU N0.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sampai saat ini, Komisi IX DPR juga telah menerima 25 surat dari Bupati, Walikota dan Gubernur serta DPRD dari berbagai daerah di Indonesia tentang penolakan revisi UU itu.
Karena itu, Komisi X menyatakan tidak akan melakukan pembahasan draft UU No.13/2003 dan menolak munculnya rancangan revisi UU tersebut.
Komisi IX mendukung aspirasi pekerja agar Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional. (*)
Copyright © ANTARA 2006