Jakarta (ANTARA) - China telah menyetujui 2.495 produk indikasi geografis (geographical indication/GI) dan hingga akhir Oktober 2022, telah mencatatkan pendaftaran 7.013 merek dagang GI, demikian disampaikan Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional negara tersebut pada Rabu (30/11).
Label GI digunakan untuk menunjukkan asal geografis spesifik dari suatu produk dan mengidentifikasikan kualitas atau reputasinya terkait asal tersebut. GI merupakan jenis hak kekayaan intelektual yang penting dan jaminan kualitas.
China telah meluncurkan berbagai langkah untuk penggunaan GI dan memperkuat perlindungan GI sejak 2018.
Pada 2021, total nilai hasil produksi perusahaan-perusahaan China yang menggunakan GI melampaui 703 miliar yuan (1 yuan = Rp2.196), ungkap Zhang Zhicheng, seorang pejabat di administrasi tersebut, dalam sebuah taklimat pers rutin.
Zhang menyebutkan bahwa kerja sama internasional dalam perlindungan GI asing, termasuk kesepakatan China-Uni Eropa (UE) tentang perlindungan GI yang mulai berlaku tahun lalu, memungkinkan konsumen dari kedua belah pihak untuk membeli produk khas asli, seperti minuman anggur (wine), teh, dan berbagai produk pertanian, dari satu sama lain tanpa khawatir mendapatkan barang yang di bawah standar atau palsu.
Sebagai hasil dari kesepakatan tersebut, jumlah GI UE yang menerima perlindungan di China telah meningkat menjadi 134, sementara GI China yang dilindungi di UE telah mencapai 110, tambah Zhang.
Pewarta: Xinhua
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2022