Ada banyak hal-hal penting dan mendasar yang coba diingkari atau ditutup-tutupi PT Amman Mineral.Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mendorong dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigasi menyeluruh terkait sejumlah persoalan yang terjadi di PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
“Dalam jawaban tertulis PT Amman Mineral di rapat dengar pendapat umum dengan DPR, terlihat bahwa ada banyak hal-hal penting dan mendasar yang coba diingkari atau ditutup-tutupi PT Amman Mineral," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Sejumlah permasalahan yang diduga dilakukan oleh Amman Mineral, antara lain soal kewajiban CSR. Adian tegaskan, persoalan kewajiban CSR Amman Mineral tersebut harus segera direalisasikan tanpa penundaan.
Dia juga mendorong untuk melakukan kedua sesuai kesimpulan RDPU pertama.
“Berhitung dari jawaban Amman Mineral pada Komisi VII terkait jumlah CSR dari tahun 2017 hingga tahun 2022, maka ada kekurangan realisasi pembayaran sebesar hampir 15 juta dollar Amerika Serikat atau hampir mendekati Rp214 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kesimpulan RDPU tanggal 10 November 2022, maka disepakati dengan DPR agar kekurangan realisasi tersebut direalisasikan dengan kewajiban CSR tahun 2023 sebesar 5,6 juta dolar Amerika Serikat ditambah 14,9 juta dolar Amerika Serikat. Totalnya sekitar 20,5 juta dolar AS yang diperkirakan jika dikonversi ke rupiah nilainya adalah Rp307 miliar.
Kendati begitu, menurut Adian, dalam jawaban Amman Mineral pada Komisi VII DPR RI, hal realisasi CSR tertunggak tersebut tetap tidak dimasukkan dalam kewajiban CSR 2023. Termasuk tidak menjawab secara detail, kemana saja CSR yang sudah disalurkan secara transparan. Dengan demikian, maka Amman Mineral mengingkari hasil RDPU dengan Komisi VII DPR.
“Ketidakpatuhan Amman Mineral dalam hal PPM/CSR tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif dari negara sebagaimana ditegaskan dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada Pasal 179 dan Pasal 180. Konsekuensinya, pada Pasal 185 sanksinya berupa penghentian operasi produksi dan bahkan pencabutan IUPK.
Dia juga mendorong dibentuknya tim khusus guna menginvestigasi jatuhnya korban jiwa dalam kecelakaan kerja di Amman Mineral.
“PT Amman Mineral menurut data yang didapatkan dari masyarakat ternyata tidak jujur menyampaikan jumlah kecelakaan kerja dalam seluruh rangkaian proses produksi,” kata Adian.
Informasi yang didapatkan Adian dari masyarakat, ada rangkaian kecelakaan yang terjadi di Amman Mineral. Pertama, pada 24 Februari 2022, meninggal 1 orang bernama Rachmat Handi. Sementara dua orang lainnya, yaitu Muliadi dan Soeparto mengalami cacat fisik.
“Kemudian pada Minggu tanggal 24 bulan 3 tahun 2019 terjadi kecelakaan kerja di wilayah proyek Batu Hijau dengan korban bernama Agustiman berusia 49 tahun meninggal dunia, dan 3 orang lainnya dirawat karena luka luka. Lalu pada Jumat, 23 April 2021. Seorang karyawan sopir PT MacMahon (mitra Amman Mineral) bernama Abdul Hakim meninggal dunia akibat kecelakaan haultruck,” ungkap Adian.
Tidak sampai di situ, pada Minggu 24 Maret 2021 juga terjadi kecelakaan kerja di Area MWM Laydon. Seorang karyawan bernama Agustiman (49) jadi korban meninggal dunia. Selanjutnya pada 28 Desember 2019, seorang karyawan PT MacMahon bernama Herman berusia 34 tahun meninggal dunia karena terperangkap dalam runtuhan di dinding barat area Batu Hijau.
“Ketidakjujuran Amman Mineral dalam memberikan laporan tersebut menjadikan DPR RI perlu melakukan investigasi khusus dengan melibatkan instansi penegakan hukum dan kementerian terkait, untuk mencari tahu apakah masih ada korban jiwa lain yang tidak dilaporkan atau disembunyikan,” katanya menegaskan.
Mantan Aktivis 98 yang sekarang juga menjabat Sekjen PENA 98 ini mendorong dibentuknya tim investigasi lingkungan hidup. Sebab, dalam RDPU,? pihak Amman Mineral tidak mencantumkan satu pun lembaga yang melakukan riset dan penelitian. Mereka juga tidak menampilkan adanya hasil riset dan penelitian terkait lingkungan hidup.
“Sementara, logika masyarakat tetap mempertanyakan kemana 140.000 ton limbah per hari itu dibuang selama lebih dari 30 tahun. Apakah ada limbah yang kemudian dibuat menjadi batako, atau pengerasan jalan sebagaimana pengelolaan limbah di smelter nikel maupun Faba di PLTU,” kata Adian.
Terakhir, dia ikut menyerukan pembentukan tim investigasi untuk mencari tahu alasan terkait hilangnya tiga serikat pekerja. Ketiganya yakni SPN, SPSI, dan SPAT.
PT Amman Mineral merupakan perusahaan nasional yang mengelola tambang emas dan tembaga di kawasan Blok Pegunungan Batu Hijau yang memperkerjakan setidaknya 9.557 karyawan PT Amman saat ini.
PT Amman Mineral berhasil mengambil alih pertambangan emas tersebut setelah mengakuisisi dari PT Newmont Partnership, raksasa tambang asal Amerika Serikat, sejak tahun 2016 silam.
Ketika itu, PT Amman Mineral mengakuisisi sebesar 2,6 miliar dolar AS atau setara Rp33,8 triliun. Sebelumnya perusahaan ini bernama PT Newmont Nusa Tenggara.
Baca juga: Konstruksi smelter Amman Mineral di Batu Hijau hampir 50 persen
Baca juga: Eks pekerja PT Amman Mineral adukan dugaan pelanggaran HAM
Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022