"Jadi, untuk menelusuri kerugian negara dalam kasus ini, kami melibatkan tim dari inspektorat kabupaten," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Isa Anshori yang ditemui di Mataram, Rabu.
Sebagai bahan penghitungan, Isa mengatakan bahwa penyidik telah memberikan gambaran terkait potensi kerugian negara yang muncul di kasus tersebut. Dari hasil penelusuran, potensi kerugian ditaksir sedikitnya mencapai Rp400 juta.
"Itu (potensi kerugian) yang muncul dari pajak di tahun 2018 sampai 2020," ujarnya.
Sebagai bahan kelengkapan berkas yang kini masuk dalam tahap penyidikan, Isa memastikan pemeriksaan terhadap saksi juga terus berjalan.
Saksi-saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan, antara lain sekretaris DPRD, staf di DPRD dan pihak yang mengetahui persoalan pajak tersebut.
Penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut hasil gelar perkara yang menemukan indikasi perbuatan melawan hukum.
Indikasi tersebut mengarah pada ketentuan pidana pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dari hasil gelar perkara di kejaksaan, ada dugaan oknum di lingkup Setwan DPRD Lombok Timur yang dengan sengaja menggunakan anggaran pajak dari beberapa pekerjaan. Anggaran tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022