Dengan sisa waktu yang ada kita optimistis bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target. Targetnya adalah berdasarkan Perpres 98 itu Rp1.485 triliun, kinerja penerimaan pajak sangat baik sampai Oktober ini

Batam (ANTARA) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor optimistis penerimaan pajak negara 2022 akan mencapai target yakni sebesar Rp1.485 triliun seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022.

Dalam acara temu media di Batam, Rabu, DJP melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp1.448,2 triliun hingga Oktober 2022, atau 97,5 persen dari target.

"Dengan sisa waktu yang ada kita optimistis bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target. Targetnya adalah berdasarkan Perpres 98 itu Rp1.485 triliun, kinerja penerimaan pajak sangat baik sampai Oktober ini," kata Neil.

Dia menjelaskan kinerja penerimaan pajak sepanjang 2022 ditopang oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi nasional yang ekspansif, dan adanya low based effect pada 2021.

Ditambah, ditopang adanya implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menghadirkan inovasi baru peraturan di sektor perpajakan.

"Tidak kalah pentingnya dipengaruhi oleh adanya inovasi UU HPP, " ujar Neil.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan untuk tetap waspada di tengah adanya optimisme terhadap capaian target penerimaan pajak menuju akhir 2022.

“Kita melihat pertumbuhan sampai akhir tahun masih optimistis, walaupun begitu, kita harus tetap waspada. Atas dasar itu, kami mencoba melakukan prognosis (perkiraan),” ujar Neil.

Ia memaparkan realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2022 ditopang oleh PPh non migas sebesar Rp784,4 triliun atau 104,7 persen target, PPN & PPnBM sebesar Rp569,7 triliun atau 89,2 persen target, PPh migas sebesar Rp67,9 triliun atau 105,1 persen target), serta PBB dan pajak lainnya sebesar Rp26,0 triliun atau 80,6 persen target.

Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yakni industri pengolahan 29,4 persen dan tumbuh 43,7 persen, perdagangan 24,8 persen dan tumbuh 64,4 persen, jasa keuangan dan asuransi 10,6 persen dan tumbuh 15,2 persen, pertambangan 8,5 persen dan tumbuh 188,9 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,0 persen dan tumbuh 3,0 persen, ujar Neil.

Baca juga: DJP jelaskan faktor penurunan pembayaran di tengah naiknya wajib pajak

Baca juga: DJP : Sebanyak 52,9 juta NIK terintegrasi NPWP per November 2022

Baca juga: DJP: Penyampaian SPT Tahunan capai 16,82 juta wajib pajak per November

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2022